| MA Tetap Vonis Bebas Muchdi PR |
|
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. "Kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak dapat diterima (NO)," kata jurubicara MA, Hatta Ali, di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, memvonis bebas mantan Danjen Kopassus tersebut.
Hatta Ali menyatakan hal tersebut merupakan putusan dari majelis hakim yang dipimpin Nyak Pa dengan anggota Muchsin dan Valerine J Krierkhoff. "Putusannya pada 15 Juni 2009," katanya. Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. |
| < Prev | Next > |
|---|
BERITA TERKINI
Sumbar akan punya Sekolah Internasional
05 September 2010 15:49
Sumbarterkini.com---Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan amanat UU no 20/2008 tentang pendidikan nasional dimana setiap provinsi memiliki minimal satu sekolah Rintisan...
05 September 2010 15:49
Sumbarterkini.com---Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan amanat UU no 20/2008 tentang pendidikan nasional dimana setiap provinsi memiliki minimal satu sekolah Rintisan...
- 05 September 2010 15:46 Sicincin Malalak Jalur Alternatif
- 05 September 2010 15:44 Irwan Prayitno : Karakter Orang Minang Suka Meng" Ota "
- 11 December 2009 21:13 Bentrok Polisi-Warga di Kebun Sawit, Sejumlah Orang Luka
- 27 October 2009 10:13 Masa Rekonstruksi Dimulai 01 November
- 08 October 2009 13:56 Fraksi DPRD Padang Periode 2009-2014.

| RAMADHAN YANG MENUNTUT PERUBAHAN Oleh : Gamawan Fauzi RAMADHAN dikenal sebagai bulan yang penuh berkah dan maghfirah, dan... selengkapnya... |
| Another Articles |


