MA Tetap Vonis Bebas Muchdi PR
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr, terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. "Kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak dapat diterima (NO)," kata jurubicara MA, Hatta Ali, di Jakarta, Jumat. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2008, memvonis bebas mantan Danjen Kopassus tersebut.

Hatta Ali menyatakan hal tersebut merupakan putusan dari majelis hakim yang dipimpin Nyak Pa dengan anggota Muchsin dan Valerine J Krierkhoff. "Putusannya pada 15 Juni 2009," katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bersikap dengan putusan itu karena masih menunggu salinan putusannya."Kita tetap menghargai putusan MA," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel berpendapat dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, tidak terpenuhi. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

 
< Prev   Next >

BERITA TERKINI

Sumbar akan punya Sekolah Internasional
05 September 2010 15:49
Sumbarterkini.com---Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan amanat UU no 20/2008 tentang pendidikan nasional dimana setiap provinsi memiliki minimal satu sekolah Rintisan...
 
RAMADHAN YANG MENUNTUT PERUBAHAN

Oleh : Gamawan Fauzi RAMADHAN dikenal sebagai  bulan yang penuh berkah dan maghfirah, dan...
selengkapnya...

Another Articles

Share Facebook