Halangi Eksekusi Tergugat Telanjang Dada
SUMBARTERKINI PADANG -- Eksekusi tanah dan rumah di desa Batu Mangaum Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman Kamis (06/08/09) ricuh. Pemilik rumah  sebagai pihak tergugat memberikan perlawanan kepada sejumlah aparat keamanan yang hendak membongkar rumah yang bersengketa tersebut.
Salah seorang dari pihak tergugat nekad membuka baju dan pakaian dalamnya hingga telanjang dada. Beberapa polisi wanita sempat meminta yang bersangkutan untuk segera memakai pakaian. Namun ajakan tersebut tidak digubris oleh keluarga tergugat.

Pihak yang bersengketa dalam hal ini adalah pihak pengugat Mudar dan tergugat Jusniati. Pihak Pengadilan Negeri Pariaman tahun 2000 lalu telah memutuskan bahwa yang berhak atas tanah seluas dua hektar dan satu unit rumah tersebut adalah  pihak pengugat.Namun hal ini ditolak oleh tergugat, mereka mengaku tanah dan rumah tersebut adalah warisan nenek moyangnya. Sayangnya, pihak tergugat tidak melakukan banding karena mengaku tidak memiliki biaya.

 “Rumah  ini telah kami huni sejak dulu, jadi tidak benar kalau rumah ini milik mereka,” kata anak Ita, anak  korban. Seorang anak perempuan dari pihak tergugat sempat pingsan. Upayanya melawan aparat kepolisian dan juru  sita dari Pengadilan Negeri Pariaman hanya sia-sia. Walaupun sempat terjadi perlawanan namun  proses eksekusi tetap dilanjutkan. (noy)
 
Next >

BERITA TERKINI

Sumbar akan punya Sekolah Internasional
05 September 2010 15:49
Sumbarterkini.com---Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan amanat UU no 20/2008 tentang pendidikan nasional dimana setiap provinsi memiliki minimal satu sekolah Rintisan...
 
RAMADHAN YANG MENUNTUT PERUBAHAN

Oleh : Gamawan Fauzi RAMADHAN dikenal sebagai  bulan yang penuh berkah dan maghfirah, dan...
selengkapnya...

Another Articles

Share Facebook