Magister UBH Raih Akreditasi "B"
SUMBARTERKINI, PADANG - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), mengumumkan bahwa Pascasarjana Pengelolaan Sumberdaya Perairan Pesisir dan Kelautan (PSP2K)-UBH memperoleh peringkat akreditasi “B”.
Peringkat tersebut diberikan setelah melalui evaluasi mendalam yang dilakukan oleh BAN –PT terhadap kegiatan pendidikan yang diselenggarakan di PSP2K selama 5 (lima) tahun terakhir baik melalui pemeriksaan akan dokumen maupun kunjungan yang dilaksanakan pada beberapa bulan yang lalu.

Peringkat “B” menunjukkan tingginya kualitas pendidikan yang dilaksanakan di PSP2K-UBH serta kuatnya sumber daya yang dimiliki ditinjau dari kualitas dosen, mahasiswa, alumni, maupun pengelolanya, serta fasilitas dan prasarana pendukungnya. Dan keberadaan tersebut diakui oleh sebuah lembaga akreditasi nasional yang sangat berkompeten dalam menilai secara objektif. Hal tersebut tentunya memberi kebanggaan bagi keluarga besar UBH secara umum, dan khususnya keluarga besar Pascasarjana UBH

Demikian dikatakan Ketua Program PSP2K-UBH, DR.Ir. Juneidi,MS diruangan Rektor UBH Kamis(13/8). Menurut Juneidi, akreditasi B diperoleh dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). ”Akreditasi B ini dituangkan dalam surat keputusan BAN nomor 006/BAN-PT/Ak-VII/S2/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 yang ditandatangani Ketua BAN-PT, Kamanto Sunarto,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan akreditasi, pihaknya mempersiapkan portofolio, evaluasi diri, borang akreditasi menggambarkan visi, misi, performance akademik, keadaan staf pengajar dan sasaran prasarana.**(mantari)
 
< Prev   Next >

BERITA TERKINI

Sumbar akan punya Sekolah Internasional
05 September 2010 15:49
Sumbarterkini.com---Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kewajiban sesuai dengan amanat UU no 20/2008 tentang pendidikan nasional dimana setiap provinsi memiliki minimal satu sekolah Rintisan...
 
RAMADHAN YANG MENUNTUT PERUBAHAN

Oleh : Gamawan Fauzi RAMADHAN dikenal sebagai  bulan yang penuh berkah dan maghfirah, dan...
selengkapnya...

Another Articles

Share Facebook