Menu

Dark Mode
Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik Bupati Solok Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Pelayanan Prima bagi Masyarakat Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik Pimpin Apel Pagi, Kadis Kominfo Soroti Kinerja dan Disiplin ASN

News

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Mantan Pj. Wali Nagari dan Kaur Keuangan Ditahan

badge-check


					Dugaan Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Mantan Pj. Wali Nagari dan Kaur Keuangan Ditahan Perbesar

SUMBARTERKINI, Solok – Dua aparat nagari dari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Keduanya adalah IH (57), mantan Penjabat (Pj.) Walinagari, dan RP (34), Kepala Urusan Keuangan Nagari. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana nagari tahun anggaran 2023 sebesar lebih dari Rp305 juta.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri. Sebelumnya, mereka juga sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

“Tersangka sudah kami periksa intensif pada Rabu (9 Juli), dan selanjutnya langsung ditahan keesokan harinya untuk penyidikan lanjutan,” ujar AKP Efrian.

Penyelewengan dana desa ini diduga terjadi saat IH menjabat sebagai Pj. Walinagari, usai dilantik oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, pada September 2023. Ia termasuk dalam rombongan 16 Pj. Walinagari yang ditunjuk menggantikan kepala nagari definitif yang mengikuti pemilu legislatif atau habis masa jabatannya.

Hasil audit dari Inspektorat Daerah serta gelar perkara yang digelar di Polda Sumbar menjadi dasar penetapan IH dan RP sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa keduanya telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil

22 May 2026 - 05:22 WIB

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

20 May 2026 - 05:19 WIB

Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik

19 May 2026 - 05:17 WIB

Bupati Solok Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Pelayanan Prima bagi Masyarakat

19 May 2026 - 05:14 WIB

Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik

18 May 2026 - 05:10 WIB

Trending on Kabupaten Solok