Menu

Dark Mode
Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Di Tengah Hektar Ladang Jagung, Kapolres Sijunjung Menjaga Masa Depan Pangan Negeri

News

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Mantan Pj. Wali Nagari dan Kaur Keuangan Ditahan

badge-check


					Dugaan Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Mantan Pj. Wali Nagari dan Kaur Keuangan Ditahan Perbesar

SUMBARTERKINI, Solok – Dua aparat nagari dari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Keduanya adalah IH (57), mantan Penjabat (Pj.) Walinagari, dan RP (34), Kepala Urusan Keuangan Nagari. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana nagari tahun anggaran 2023 sebesar lebih dari Rp305 juta.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri. Sebelumnya, mereka juga sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

“Tersangka sudah kami periksa intensif pada Rabu (9 Juli), dan selanjutnya langsung ditahan keesokan harinya untuk penyidikan lanjutan,” ujar AKP Efrian.

Penyelewengan dana desa ini diduga terjadi saat IH menjabat sebagai Pj. Walinagari, usai dilantik oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, pada September 2023. Ia termasuk dalam rombongan 16 Pj. Walinagari yang ditunjuk menggantikan kepala nagari definitif yang mengikuti pemilu legislatif atau habis masa jabatannya.

Hasil audit dari Inspektorat Daerah serta gelar perkara yang digelar di Polda Sumbar menjadi dasar penetapan IH dan RP sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa keduanya telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara

23 January 2026 - 02:44 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP

9 January 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025

8 January 2026 - 16:57 WIB

Trending on Headline