Menu

Dark Mode
Dorong Nagari Naik Kelas di Era Digital, Nurfirmanwansyah Targetkan 74 Nagari Jadi Smart Village Kementan Apresiasi Gerak Cepat Solok, Bantuan Irigasi Pascabencana Naik Jadi 74 Unit Wabup Solok Pastikan Pembangunan SPAM Bukik Gompong Rampung Oktober 2026 Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana Bupati Solok Tegaskan Penguatan Sinergi Kamtibmas di Pisah Sambut Kapolres Solok Arosuka Bupati Solok Hadiri Rapat Asistensi dan Monitoring Penyesuaian APBD Terkait Tambahan Dana Transfer ke Daerah TA 2026

News

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Mantan Pj. Wali Nagari dan Kaur Keuangan Ditahan

badge-check


					Dugaan Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Mantan Pj. Wali Nagari dan Kaur Keuangan Ditahan Perbesar

SUMBARTERKINI, Solok – Dua aparat nagari dari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Keduanya adalah IH (57), mantan Penjabat (Pj.) Walinagari, dan RP (34), Kepala Urusan Keuangan Nagari. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana nagari tahun anggaran 2023 sebesar lebih dari Rp305 juta.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri. Sebelumnya, mereka juga sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

“Tersangka sudah kami periksa intensif pada Rabu (9 Juli), dan selanjutnya langsung ditahan keesokan harinya untuk penyidikan lanjutan,” ujar AKP Efrian.

Penyelewengan dana desa ini diduga terjadi saat IH menjabat sebagai Pj. Walinagari, usai dilantik oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, pada September 2023. Ia termasuk dalam rombongan 16 Pj. Walinagari yang ditunjuk menggantikan kepala nagari definitif yang mengikuti pemilu legislatif atau habis masa jabatannya.

Hasil audit dari Inspektorat Daerah serta gelar perkara yang digelar di Polda Sumbar menjadi dasar penetapan IH dan RP sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa keduanya telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dorong Nagari Naik Kelas di Era Digital, Nurfirmanwansyah Targetkan 74 Nagari Jadi Smart Village

8 August 2026 - 14:43 WIB

Kementan Apresiasi Gerak Cepat Solok, Bantuan Irigasi Pascabencana Naik Jadi 74 Unit

7 August 2026 - 14:44 WIB

Wabup Solok Pastikan Pembangunan SPAM Bukik Gompong Rampung Oktober 2026

5 August 2026 - 14:49 WIB

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana

1 August 2026 - 14:51 WIB

Bupati Solok Tegaskan Penguatan Sinergi Kamtibmas di Pisah Sambut Kapolres Solok Arosuka

31 July 2026 - 14:53 WIB

Trending on Kabupaten Solok