SUMBARTERKINI, Solok – Dua aparat nagari dari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Keduanya adalah IH (57), mantan Penjabat (Pj.) Walinagari, dan RP (34), Kepala Urusan Keuangan Nagari. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana nagari tahun anggaran 2023 sebesar lebih dari Rp305 juta.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri. Sebelumnya, mereka juga sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
“Tersangka sudah kami periksa intensif pada Rabu (9 Juli), dan selanjutnya langsung ditahan keesokan harinya untuk penyidikan lanjutan,” ujar AKP Efrian.
Penyelewengan dana desa ini diduga terjadi saat IH menjabat sebagai Pj. Walinagari, usai dilantik oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, pada September 2023. Ia termasuk dalam rombongan 16 Pj. Walinagari yang ditunjuk menggantikan kepala nagari definitif yang mengikuti pemilu legislatif atau habis masa jabatannya.
Hasil audit dari Inspektorat Daerah serta gelar perkara yang digelar di Polda Sumbar menjadi dasar penetapan IH dan RP sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa keduanya telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta.











