Menu

Dark Mode
Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik Bupati Solok Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Pelayanan Prima bagi Masyarakat Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik Pimpin Apel Pagi, Kadis Kominfo Soroti Kinerja dan Disiplin ASN

Sumatera Barat

Buruh PT Bumi Sarimas Gelar Aksi Mogok, Ultimatum Pembayaran Gaji hingga 31 Juli 2025

badge-check


					Buruh PT Bumi Sarimas Gelar Aksi Mogok, Ultimatum Pembayaran Gaji hingga 31 Juli 2025 Perbesar

SUMBARTERKINI, Padang Pariaman – Ratusan buruh PT Bumi Sarimas kembali menggelar aksi mogok kerja di halaman perusahaan yang berlokasi di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman (17/7/2025).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Asisten Manajer Produksi PT Bumi Sarimas, Darman Zalukhu, berlangsung dengan tuntutan utama pembayaran gaji yang telah tertunda selama 2,5 bulan.


Dalam pernyataannya, Darman mengungkapkan kekecewaan atas janji perusahaan yang tak kunjung direalisasikan. Ia menyebut bahwa sejak 11 Juli 2025 lalu, manajemen perusahaan telah menjanjikan solusi atas tunggakan gaji buruh, namun hingga kini belum ada kejelasan. Para pekerja menuntut agar pembayaran gaji yang telah disepakati minggu lalu segera direalisasikan.


Darman juga menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak perusahaan. “Jika sampai 31 Juli 2025 tidak ada pembayaran, lebih baik perusahaan mem-PHK kami atau kami yang mengundurkan diri, daripada terus menanggung derita tanpa penghasilan,” ujarnya. Ia pun mendesak agar manajemen menunjukkan itikad baik dengan berdialog langsung dan memberikan jaminan yang pasti.


Dilanjutkan dengan pertemuan antara manajemen perusahaan dan perwakilan karyawan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan memohon agar diberikan kesempatan hingga 31 Juli 2025 untuk melunasi seluruh tunggakan gaji. Apabila hingga tanggal tersebut tidak ada pembayaran, perusahaan bersedia dikenai sanksi berupa pencairan garansi tertinggi, bahkan pemrosesan hukum terhadap pemilik perusahaan.

Dari hasil audiensi tersebut, disepakati bahwa para pekerja akan menunggu hingga 31 Juli 2025. Namun, mereka menegaskan tidak akan memberi ruang untuk negosiasi lebih lanjut apabila pembayaran belum juga dilakukan. Meskipun sempat mengemuka keinginan agar pemilik perusahaan dipenjarakan, para buruh menilai bahwa langkah hukum tidak serta-merta menjawab kebutuhan pokok mereka.

“Kami tidak butuh melihat owner dipenjara, yang kami butuhkan adalah gaji kami. Tapi kalau tidak juga dibayar, kami akan kembali turun dan aksi ini akan jauh lebih besar,” tegas Darman di hadapan massa aksi.

Jika hingga akhir Juli tidak ada pelunasan, para pekerja memastikan akan kembali berkumpul dan melanjutkan aksi di halaman PT Bumi Sarimas sebagai bentuk protes lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil

22 May 2026 - 05:22 WIB

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

20 May 2026 - 05:19 WIB

Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik

19 May 2026 - 05:17 WIB

Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik

18 May 2026 - 05:10 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kadis Kominfo Soroti Kinerja dan Disiplin ASN

18 May 2026 - 05:07 WIB

Trending on Kabupaten Solok