Menu

Dark Mode
Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Di Tengah Hektar Ladang Jagung, Kapolres Sijunjung Menjaga Masa Depan Pangan Negeri

Sumatera Barat

Buruh PT Bumi Sarimas Gelar Aksi Mogok, Ultimatum Pembayaran Gaji hingga 31 Juli 2025

badge-check


					Buruh PT Bumi Sarimas Gelar Aksi Mogok, Ultimatum Pembayaran Gaji hingga 31 Juli 2025 Perbesar

SUMBARTERKINI, Padang Pariaman – Ratusan buruh PT Bumi Sarimas kembali menggelar aksi mogok kerja di halaman perusahaan yang berlokasi di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman (17/7/2025).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Asisten Manajer Produksi PT Bumi Sarimas, Darman Zalukhu, berlangsung dengan tuntutan utama pembayaran gaji yang telah tertunda selama 2,5 bulan.


Dalam pernyataannya, Darman mengungkapkan kekecewaan atas janji perusahaan yang tak kunjung direalisasikan. Ia menyebut bahwa sejak 11 Juli 2025 lalu, manajemen perusahaan telah menjanjikan solusi atas tunggakan gaji buruh, namun hingga kini belum ada kejelasan. Para pekerja menuntut agar pembayaran gaji yang telah disepakati minggu lalu segera direalisasikan.


Darman juga menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak perusahaan. “Jika sampai 31 Juli 2025 tidak ada pembayaran, lebih baik perusahaan mem-PHK kami atau kami yang mengundurkan diri, daripada terus menanggung derita tanpa penghasilan,” ujarnya. Ia pun mendesak agar manajemen menunjukkan itikad baik dengan berdialog langsung dan memberikan jaminan yang pasti.


Dilanjutkan dengan pertemuan antara manajemen perusahaan dan perwakilan karyawan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan memohon agar diberikan kesempatan hingga 31 Juli 2025 untuk melunasi seluruh tunggakan gaji. Apabila hingga tanggal tersebut tidak ada pembayaran, perusahaan bersedia dikenai sanksi berupa pencairan garansi tertinggi, bahkan pemrosesan hukum terhadap pemilik perusahaan.

Dari hasil audiensi tersebut, disepakati bahwa para pekerja akan menunggu hingga 31 Juli 2025. Namun, mereka menegaskan tidak akan memberi ruang untuk negosiasi lebih lanjut apabila pembayaran belum juga dilakukan. Meskipun sempat mengemuka keinginan agar pemilik perusahaan dipenjarakan, para buruh menilai bahwa langkah hukum tidak serta-merta menjawab kebutuhan pokok mereka.

“Kami tidak butuh melihat owner dipenjara, yang kami butuhkan adalah gaji kami. Tapi kalau tidak juga dibayar, kami akan kembali turun dan aksi ini akan jauh lebih besar,” tegas Darman di hadapan massa aksi.

Jika hingga akhir Juli tidak ada pelunasan, para pekerja memastikan akan kembali berkumpul dan melanjutkan aksi di halaman PT Bumi Sarimas sebagai bentuk protes lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara

23 January 2026 - 02:44 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP

9 January 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025

8 January 2026 - 16:57 WIB

Trending on Headline