Dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal mencuat setelah beredarnya foto udara yang memperlihatkan dua lokasi bekas galian tambang di wilayah Kenagarian Batu Rijal, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (17/12/2025).
Dari pantauan visual tersebut, lokasi galian diduga berada di sekitar wilayah konsesi PT Sumbar Andalas Kencana (SAK).

Dalam foto udara itu terlihat dua lubang besar bekas galian yang kini tergenang air hingga menyerupai danau, serta sebuah area stockpile dengan tumpukan batu bara.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Koordinator Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, Sri, menegaskan bahwa PT SAK hanya mengantongi izin usaha perkebunan. Ia menyatakan tidak pernah menerbitkan izin pertambangan untuk perusahaan tersebut.
“Setahu kami, izin PT SAK hanya perkebunan. Untuk pertambangan, perizinannya di provinsi. Namun, penggunaan lahan secara tumpang tindih itu jelas tidak dibenarkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru membuka celah persoalan lain, yakni lemahnya pengawasan lintas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Dengan alasan kewenangan berada di tingkat provinsi, potensi aktivitas pertambangan tanpa izin di lapangan dinilai luput dari pengawasan intensif pemerintah daerah.
Di sisi lain, masyarakat setempat mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga pertambangan tersebut dapat meninggalkan jejak fisik berupa danau bekas galian dan tumpukan batu bara, tanpa kejelasan penanggung jawab maupun proses reklamasi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Menanggapi hal itu, Humas PT SAK, Novriadi, menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud tidak berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Ia menegaskan bahwa area tersebut merupakan lahan milik masyarakat dan aktivitas pertambangan di sana sudah lama berhenti.
“Kami pastikan itu bukan wilayah konsesi PT SAK. Itu lahan masyarakat, dan tambangnya sudah tidak beroperasi,” ujarnya.
Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai batas koordinat pasti antara wilayah konsesi perusahaan dan lahan masyarakat, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas bekas galian dan potensi kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.
Kondisi ini menempatkan persoalan dugaan bekas tambang batu bara tersebut sebagai isu yang memerlukan audit lapangan terpadu, verifikasi spasial berbasis peta resmi, serta penelusuran perizinan oleh pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum. Tanpa langkah tersebut, keberadaan danau-danau bekas galian di kawasan perkebunan akan terus menyisakan pertanyaan tentang tata kelola sumber daya alam dan pengawasan negara di tingkat tapak.










