Menu

Dark Mode
Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Di Tengah Hektar Ladang Jagung, Kapolres Sijunjung Menjaga Masa Depan Pangan Negeri

Dharmasraya

Tumpukan Batu Bara Diduga Bekas Penambangan Ilegal di Sekitar Lahan Konsesi PT SAK Dharmasraya

badge-check


					Tumpukan Batu Bara Diduga Bekas Penambangan Ilegal di Sekitar Lahan Konsesi PT SAK Dharmasraya Perbesar

Dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal mencuat setelah beredarnya foto udara yang memperlihatkan dua lokasi bekas galian tambang di wilayah Kenagarian Batu Rijal, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (17/12/2025).

Dari pantauan visual tersebut, lokasi galian diduga berada di sekitar wilayah konsesi PT Sumbar Andalas Kencana (SAK).

Dalam foto udara itu terlihat dua lubang besar bekas galian yang kini tergenang air hingga menyerupai danau, serta sebuah area stockpile dengan tumpukan batu bara.

Kondisi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Koordinator Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, Sri, menegaskan bahwa PT SAK hanya mengantongi izin usaha perkebunan. Ia menyatakan tidak pernah menerbitkan izin pertambangan untuk perusahaan tersebut.

“Setahu kami, izin PT SAK hanya perkebunan. Untuk pertambangan, perizinannya di provinsi. Namun, penggunaan lahan secara tumpang tindih itu jelas tidak dibenarkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru membuka celah persoalan lain, yakni lemahnya pengawasan lintas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Dengan alasan kewenangan berada di tingkat provinsi, potensi aktivitas pertambangan tanpa izin di lapangan dinilai luput dari pengawasan intensif pemerintah daerah.

Di sisi lain, masyarakat setempat mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga pertambangan tersebut dapat meninggalkan jejak fisik berupa danau bekas galian dan tumpukan batu bara, tanpa kejelasan penanggung jawab maupun proses reklamasi sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Menanggapi hal itu, Humas PT SAK, Novriadi, menyatakan bahwa lokasi yang dimaksud tidak berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Ia menegaskan bahwa area tersebut merupakan lahan milik masyarakat dan aktivitas pertambangan di sana sudah lama berhenti.

“Kami pastikan itu bukan wilayah konsesi PT SAK. Itu lahan masyarakat, dan tambangnya sudah tidak beroperasi,” ujarnya.

Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai batas koordinat pasti antara wilayah konsesi perusahaan dan lahan masyarakat, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas bekas galian dan potensi kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

Kondisi ini menempatkan persoalan dugaan bekas tambang batu bara tersebut sebagai isu yang memerlukan audit lapangan terpadu, verifikasi spasial berbasis peta resmi, serta penelusuran perizinan oleh pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum. Tanpa langkah tersebut, keberadaan danau-danau bekas galian di kawasan perkebunan akan terus menyisakan pertanyaan tentang tata kelola sumber daya alam dan pengawasan negara di tingkat tapak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025

8 January 2026 - 16:57 WIB

Wabup Solok Hadiri Penyerahan Traktor Bantuan Pemprov Sumbar untuk Kelompok Tani di Guguak

3 January 2026 - 04:50 WIB

Bupati Solok Tinjau Lokasi Kebakaran di Nagari Sungai Abu, Serahkan Bantuan Pribadi

2 January 2026 - 04:44 WIB

Trending on Headline