Menu

Dark Mode
PP GPI Menolak Mobilisasi Massa: Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Pemicu Kegaduhan Komando Rakyat Jaga Persatuan Gelar Aksi di DPR, Pemuda Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi RUU Perampasan Aset Kian Dekat, DPR Janji Disahkan Desember 2026 Rekening Warga Pati Ditunda Transaksinya, OJK Tegaskan Harus Dibuka Jika Tak Ada Pelanggaran Video Bernarasi Provokatif Beredar, Warga Diminta Waspadai Manipulasi Judul dan Konten Hoaks Jadi Konten Hoaks, Pertemuan Perwakilan Masyarakat Pati di DPR Dipelintir

Headline

Rekening Warga Pati Ditunda Transaksinya, OJK Tegaskan Harus Dibuka Jika Tak Ada Pelanggaran

badge-check


					Rekening Warga Pati Ditunda Transaksinya, OJK Tegaskan Harus Dibuka Jika Tak Ada Pelanggaran Perbesar

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyono, yang digunakan untuk menampung donasi dalam rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Rekening tersebut sebelumnya disebut mengalami pemblokiran atas permintaan aparat penegak hukum (APH). Namun, kepolisian menyatakan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana menegaskan, rekening nasabah yang mengalami penundaan transaksi harus dapat diakses kembali apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.

Menurut Dian, mekanisme penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan prosedur yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa keuangan.

Penundaan Transaksi Diatur dalam UU TPPU

Dian menjelaskan, ketentuan mengenai penundaan transaksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria,” kata Dian kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2026).

Salah satu ketentuan tersebut mengatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penundaan transaksi dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak tindakan tersebut dilakukan.

OJK Dalami Rekening Supriyono

Terkait rekening milik Supriyono, Dian mengatakan OJK memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan tengah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Bank Mandiri.

“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” ujar Dian.

OJK akan melakukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.

Akses Rekening Harus Dipulihkan Jika Tak Ada Pelanggaran

Dian menegaskan bahwa OJK akan terus memantau langkah yang dilakukan bank, termasuk proses pemulihan akses terhadap rekening setelah rangkaian proses pemeriksaan selesai.

“OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank, termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan,” jelasnya.

Menurut Dian, penundaan transaksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Kebijakan tersebut, kata dia, tidak dimaksudkan sebagai ancaman terhadap nasabah.

Apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening pada prinsipnya harus dipulihkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan OJK tersebut sekaligus menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki batas waktu dan mekanisme hukum yang jelas. Selama proses tersebut berlangsung, pihak terkait tetap harus memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan serta memberikan kepastian mengenai status rekening setelah proses pemeriksaan selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PP GPI Menolak Mobilisasi Massa: Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Pemicu Kegaduhan

26 August 2026 - 05:52 WIB

Komando Rakyat Jaga Persatuan Gelar Aksi di DPR, Pemuda Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi

26 August 2026 - 05:49 WIB

RUU Perampasan Aset Kian Dekat, DPR Janji Disahkan Desember 2026

26 August 2026 - 02:10 WIB

Video Bernarasi Provokatif Beredar, Warga Diminta Waspadai Manipulasi Judul dan Konten Hoaks

25 August 2026 - 07:00 WIB

Jadi Konten Hoaks, Pertemuan Perwakilan Masyarakat Pati di DPR Dipelintir

25 August 2026 - 06:21 WIB

Trending on Headline