Jakarta – Sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Komando Rakyat Jaga Persatuan (KRJP) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026. Aksi tersebut membawa pesan menjaga persatuan Indonesia serta menolak provokasi, kekerasan, dan narasi yang dinilai dapat mendorong perpecahan di tengah dinamika sosial dan politik nasional.
Juru bicara KRJP, Khairul, mengatakan kelompoknya tetap mendukung hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi, termasuk terkait persoalan korupsi. Namun, menurut dia, penyampaian pendapat harus dilakukan secara damai dan tidak diarahkan pada tindakan yang dapat memicu kerusuhan. KRJP juga menyoroti munculnya narasi “Men-Nepalkan Indonesia” yang dikaitkan dengan dorongan menjadikan pergolakan politik di Nepal sebagai rujukan bagi situasi di Indonesia.

Menurut Khairul, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi dan tidak seharusnya dipertentangkan dengan upaya menjaga stabilitas serta persatuan nasional. Karena itu, KRJP meminta masyarakat tetap menggunakan jalur penyampaian aspirasi yang damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab. Mereka juga mengingatkan bahwa perbedaan pilihan maupun pandangan politik tidak boleh berkembang menjadi konflik yang memecah masyarakat.
Dalam aksi tersebut, KRJP turut mengajak generasi muda menjadi pelopor perdamaian dan demokrasi yang santun. Pemuda dan mahasiswa diminta lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurut KRJP, ruang digital memiliki peran besar dalam membentuk opini publik sehingga masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap ujaran kebencian maupun ajakan yang mendorong kekerasan.
KRJP juga menyampaikan sejumlah seruan, mulai dari menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menolak provokasi dan ujaran kebencian, mendukung penyampaian kritik secara damai, hingga mendorong generasi muda menjaga persatuan. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut pihak yang terbukti menyebarkan provokasi, hasutan, atau narasi yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional.
Menjelang rencana aksi sejumlah kelompok pada 27 Agustus 2026, Khairul juga menegaskan bahwa setiap individu maupun kelompok memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Ia berharap hak tersebut digunakan tanpa narasi provokatif serta tetap mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pesan KRJP menempatkan kebebasan menyampaikan aspirasi dan menjaga persatuan sebagai dua hal yang dapat berjalan beriringan dalam kehidupan demokrasi Indonesia.










