Menu

Dark Mode
Bupati Solok Resmikan Peletakan Batu Pertama Gedung Sekretariat IBI di Koto Gaek Guguak Pemkab Solok Bekukan Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata Pemprov Sumbar Siapkan Obligasi Daerah, Langkah Awal Hadapi Pemangkasan TKD Belasan Rumah Warga Terbakar di Padang Selatan Polres Solok Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Masih di Bawah Umur 127 Warga Agam Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG, Investigasi Ungkap Masalah Kualitas Air dan Prosedur Dapur

Sijunjung

Pengedar Sabu di Sijunjung Diciduk Polisi. 6,14 Gram Barang Bukti Diamankan

badge-check


					Pengedar Sabu di Sijunjung Diciduk Polisi. 6,14 Gram Barang Bukti Diamankan Perbesar

Sijunjung – Seorang pria berinisial MH (39 Th), warga Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung pada Kamis, 26 Juni 2025.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 6,14 gram yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening, serta sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, dan satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di saku celana tersangka diakui sebagai miliknya.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima. Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi sehingga upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung dapat berjalan optimal,” ujar AKP Elfison.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. AKP Elfison kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Solok Resmikan Peletakan Batu Pertama Gedung Sekretariat IBI di Koto Gaek Guguak

19 October 2025 - 05:25 WIB

Pemkab Solok Bekukan Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata

14 October 2025 - 05:19 WIB

Pemprov Sumbar Siapkan Obligasi Daerah, Langkah Awal Hadapi Pemangkasan TKD

9 October 2025 - 10:00 WIB

Belasan Rumah Warga Terbakar di Padang Selatan

9 October 2025 - 09:14 WIB

Polres Solok Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Masih di Bawah Umur

4 October 2025 - 15:28 WIB

Trending on Headline