Seorang remaja perempuan bernama Anjelia Putri (18) tewas setelah dianiaya oleh ayah tirinya, Rizal Efendi (43), di Jorong Tarandam, Nagari Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Senin malam, (12/5/2025). Insiden tragis ini diduga dipicu masalah utang yang menjerat pelaku.
Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, peristiwa bermula ketika korban meminta ayah tirinya untuk segera melunasi utang yang sudah menunggak selama tiga bulan. Permintaan tersebut justru memicu kemarahan pelaku.

“Dari TKP, anggota memeriksa beberapa saksi, bahwasanya pelaku ini adalah bapak tiri dari korban,” ujar Purwanto.
Berdasarkan keterangan polisi, korban mendatangi pelaku bersama petugas dari lembaga pemberi pinjaman untuk menagih utang. Diduga karena merasa keberadaannya dibocorkan kepada penagih utang, pelaku tersulut emosi dan langsung menganiaya korban secara fisik.
“Karena ditunjukan itulah, mungkin karena emosi, akhirnya cekcok, pelaku memukul korban, sehingga korban mengalami pingsan,” jelas AKBP Purwanto.
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Koto Baru untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa Anjelia Putri tidak tertolong. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk diautopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.
Kapolres Dharmasraya menegaskan bahwa pihak kepolisian telah membentuk tim gabungan dan saat ini masih memburu pelaku yang melarikan diri usai kejadian.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami segera menuju lokasi. Kami telah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti,” kata AKBP Purwanto.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri, membenarkan bahwa pelaku masih dalam proses pengejaran.
“Pelaku masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.
Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar pelaku segera tertangkap dan kasus ini dapat segera dituntaskan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Dharmasraya. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, jenazah korban masih dalam proses autopsi untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.