Menu

Dark Mode
Inovasi TAUBAT SIRANI Sebagai Upaya Meningkatkan Kualias Pelayanan Kesehatan dengan Pemantauan Terapi Obat pada Pasien Rawat Inap di UPT Puskesmas sitiung 1 “SUP CEKER PEDAS”, Salah Satu Inovasi di UPT Puskesmas Sitiung 1 Yaitu Skrining dan Cek Gula Darah Pada Keluarga Penyandang Diabetes Melitus. “PITIH CANGOK” Terapi Berhenti Kecanduan Rokok Oleh Puskesmas Sitiung 1 Inovasi MARATO PASANG ANTENA (MAnajamen pelapoRAn Terpadu Obat PuskesmAS dan jAriNGan melalui rangkaiAN microsofT Excel SederhaNA) oleh Puskesmas Sitiung 1 Inovasi LAGUKU KIAN PADU Sebagai Upaya Meningkatkan Pengetahuan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Khususnya Ibu-Ibu Hamil di UPT Puskesmas Sitiung I. Puskesmas Sitiung I Lahirkan Inovasi DESERTASI Permudah Layanan Informasi Seputar ASI Eksklusif

Dharmasraya

Masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Alahan Nan Tigo Tuntut PT TKA Segera Realisasikan Kebun Plasma Petani

badge-check


					Masyarakat Nagari Lubuk Besar dan Alahan Nan Tigo Tuntut PT TKA Segera Realisasikan Kebun Plasma Petani Perbesar

Dharmasraya – Masyarakat di Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan tigo (Batu kangkung) Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, menuntut perusahaan kelapa sawit PT TKA segera merealisasikan janji pembangunan kebun plasma sebesar 20% atau sekitar 2.400 hektar dari luas lahan perusahaan bagi masyarakat.

Hingga saat ini pola kemitraan kebun plasma yang wajib diserahkan kepada petani tak kunjung dipenuhi oleh pihak PT TKA.

Tokoh masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Hermanto Datuak Patiah, mengingatkan kepada pihak perusahaan yakni PT TKA agar menjalankan kewajibannya untuk memberikan 20% perkebunan plasma kepada masyarakat sekitar 2.400 hektar untuk bertani. Selain itu, Hermanto juga mengungkapkan bahwa masyarakat berpegangan dengan landasan pada surat gubernur, dan surat rekomendasi dari bupati terhadap segala perjanjian dan kesempatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Masyarakat berharap pihak PT TKA menjalankan kewajibannya dengan membangun kebun plasma 20% untuk masyarakat agar segera di realisasikan atau diberikan kepada masyarakat yang bertujuan untuk kesejahteraan. Sudah bertahun-tahun perusahaan kelapa sawit menguasai tanah kami dan sudah selayaknya kami juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan lahan 20% agar segera direalisasikan,” pungkasnya.

Hermanto juga menjelaskan bahwa pembangunan kebun plasma untuk masyarakat ini dari perusahaan sudah 3 tahun tidak ada kejelasan. Oleh karena itu demi keadilan dan kesejahteraan serta itikad baik dari pihak PT TKA agar segera memberikan lahan yang 20%. Tokoh masyarakat serta elemen pemerintahan juga sudah melakukan pertemuan dengan Bupati menyampaikan terkait 20% lahan untuk masyarakat dari perusahaan yang tidak ada kejelasan selama tiga tahun agar segera terselesaikan dengan baik.

“Kewajiban perusahaan memberikan 20% lahan untuk masyarakat secepatnya diberikan, sehingga kesejahteraan, pemerataan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” tutupnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Muhammad Yasin dari fraksi Gerindra,mengatakan saat dihubungi awak media melalui WhatsApp bahwa permintaan masyarakat 20% terhadap perusahaan sawit mengenai untuk perkebunan plasma tersebut sesuai dengan permintaan pemerintahan untuk masyarakat demi kesejahteraan berkeadilan dan kebaikan bersama.

“Setiap perusahaan yang memiliki IUP dan izin perusahaan berdasarkan Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan serta Undang Undang Nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan, disebutkan perusahaan wajib menyiapkan kebun masyarakat minimal 20%,” jelasnya.

Kewajiban alokasi untuk plasma ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Pasal 11 ayat (1) aturan tersebut menuliskan perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar, paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun perusahaan.

Permentan No 98 Tahun 2013 perubahan dari Permentan 26/2007, pasal 15 ayat (1) yang berbunyi: Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektare atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.”

Revisi UU 39/2014 tentang Perkebunan, pasal 58 yaitu Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

“Intinya secara regulasi dan peraturan perundangan undangan disitu sudah di perjelas,” ucap Muhammad Yasin komisi II ini.

Tambah nya lagi, “hendak dengan regulasi yang jelas seharusnya tidak ada alasan bagi perusahaan tidak memberikan 20% plasma perkebunan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi, dengan begitu dampak positif dan keselarasan berjalan dengan baik. Berikanlah kesempatan tersebut kepada masyarakat sehingga sama-sama saling memiliki, berikanlah hak 20% untuk masyarakat tersebut oleh pihak perusahaan sehingga keselarasan sosial dan ekonomi berjalan dengan baik dan merata,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Inovasi TAUBAT SIRANI Sebagai Upaya Meningkatkan Kualias Pelayanan Kesehatan dengan Pemantauan Terapi Obat pada Pasien Rawat Inap di UPT Puskesmas sitiung 1

6 July 2025 - 06:51 WIB

“SUP CEKER PEDAS”, Salah Satu Inovasi di UPT Puskesmas Sitiung 1 Yaitu Skrining dan Cek Gula Darah Pada Keluarga Penyandang Diabetes Melitus.

6 July 2025 - 06:45 WIB

“PITIH CANGOK” Terapi Berhenti Kecanduan Rokok Oleh Puskesmas Sitiung 1

6 July 2025 - 06:41 WIB

Inovasi MARATO PASANG ANTENA (MAnajamen pelapoRAn Terpadu Obat PuskesmAS dan jAriNGan melalui rangkaiAN microsofT Excel SederhaNA) oleh Puskesmas Sitiung 1

6 July 2025 - 06:39 WIB

Inovasi LAGUKU KIAN PADU Sebagai Upaya Meningkatkan Pengetahuan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat Khususnya Ibu-Ibu Hamil di UPT Puskesmas Sitiung I.

6 July 2025 - 06:34 WIB

Trending on Dharmasraya