JAKARTA – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memilih membubarkan diri dan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) siang.
Keputusan tersebut diambil setelah massa mendapatkan komitmen dari pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Dari Pati pulang dulu,” ujar salah seorang massa aksi saat meninggalkan lokasi demonstrasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Massa AMPB sebelumnya berkumpul di depan gerbang DPR RI untuk menyampaikan aspirasi.
Setelah rangkaian audiensi dengan pihak DPR selesai, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada peserta aksi.

Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan massa sekitar pukul 11.55 WIB.
“Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” kata Botok sebelum membacakan isi surat tersebut.
Dalam surat itu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut kemudian disampaikan kepada massa yang berada di depan Gedung DPR/MPR RI.
Setelah mendengar isi surat tersebut, massa AMPB mulai berangsur meninggalkan lokasi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa asal Pati membubarkan diri secara tertib dan tidak terjadi kericuhan.
“Terima kasih semuanya ya,” ujar massa aksi lainnya kepada peserta aksi dan elemen masyarakat yang hadir.
Massa AMPB kemudian meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI untuk kembali ke Pati setelah aksi berakhir.










