Menu

Dark Mode
DPR RI bakal laporkan proses RUU Perampasan Aset saat ada demo hari ini Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Sudah Ada Arahan Presiden Menko Polkam: Demo Gedung DPR Hari Ini Dikawal, Massa Dilindungi Budi Arie Luruskan Polemik Percepatan Dinamika Politik, Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas PP GPI Menolak Mobilisasi Massa: Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Pemicu Kegaduhan Komando Rakyat Jaga Persatuan Gelar Aksi di DPR, Pemuda Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi

Headline

Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Sudah Ada Arahan Presiden

badge-check


					Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Sudah Ada Arahan Presiden Perbesar

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons rencana penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8), yang salah satunya menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap (bahas RUU Perampasan Aset). Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (27/8).

Yusril menjelaskan, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan di DPR. Setelah menyelesaikan penyusunan dan menyerahkan RUU tersebut kepada pemerintah, Presiden akan menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama.

Ia menegaskan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada akhir Desember 2026.

“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” tegasnya.
Yusril: Hukuman Mati Koruptor Ada di Pengadilan
Selain RUU Perampasan Aset, Yusril menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Namun, kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati berada di lembaga peradilan.
“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” jelas Yusril.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPR RI bakal laporkan proses RUU Perampasan Aset saat ada demo hari ini

27 August 2026 - 05:48 WIB

Menko Polkam: Demo Gedung DPR Hari Ini Dikawal, Massa Dilindungi

27 August 2026 - 04:20 WIB

Budi Arie Luruskan Polemik Percepatan Dinamika Politik, Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas

27 August 2026 - 01:47 WIB

PP GPI Menolak Mobilisasi Massa: Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Pemicu Kegaduhan

26 August 2026 - 05:52 WIB

Komando Rakyat Jaga Persatuan Gelar Aksi di DPR, Pemuda Serukan Persatuan dan Tolak Provokasi

26 August 2026 - 05:49 WIB

Trending on Headline