Menu

Dark Mode
Bupati Solok Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Panen Raya Cengkeh di Nagari Paninggahan, Gubernur Sumbar dan Bupati Solok Dorong Penguatan Infrastruktur serta Pemulihan Ekonomi Pascabencana ‎Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 H Bupati Solok Sidak Pasar Agropolitan Sungai Nanam, Tegaskan Penanganan Sampah dan Percepatan Penyelesaian Koperasi Merah Putih Presma IAI Sumbar Usulkan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Aktif Organisasi dan Duta Kampus Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Usulkan Keringanan UKT bagi Pengurus Organisasi dan Duta Kampus

News

106,67 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain dari 24 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Sijunjung

badge-check


					106,67 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain dari 24 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Sijunjung Perbesar

SUMBARTERKINI, Sijunjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, (15/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sijunjung dan dihadiri oleh jajaran Kejari Sijunjung, Polres Sijunjung, Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung serta Pengadilan Negeri Sijunjung. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputuskan pengadilan sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 106,67 gram, senjata tajam, sejumlah pakaian serta alat bukti lainnya yang digunakan dalam tindak pidana. Proses pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender sedangkan pakaian dan lainnya dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. 

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sijunjung, Ferry Kurniawan menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari belasan perkara yang sudah inkrah.

“Telah dimusnahkan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari 24 perkara yang sudah inkrah,” terangnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, dalam keterangannya, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Sijunjung. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti yang telah diputuskan pengadilan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Kepala Kejari Sijunjung. 

Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum dan upaya pemberantasan kejahatan yang dilakukan secara konsisten dan terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Solok Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

2 June 2026 - 12:04 WIB

Panen Raya Cengkeh di Nagari Paninggahan, Gubernur Sumbar dan Bupati Solok Dorong Penguatan Infrastruktur serta Pemulihan Ekonomi Pascabencana

30 May 2026 - 12:00 WIB

‎Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 May 2026 - 11:55 WIB

Bupati Solok Sidak Pasar Agropolitan Sungai Nanam, Tegaskan Penanganan Sampah dan Percepatan Penyelesaian Koperasi Merah Putih

26 May 2026 - 02:50 WIB

Presma IAI Sumbar Usulkan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Aktif Organisasi dan Duta Kampus

25 May 2026 - 15:00 WIB

Trending on Headline