Menu

Dark Mode
Bupati Solok Resmikan Peletakan Batu Pertama Gedung Sekretariat IBI di Koto Gaek Guguak Pemkab Solok Bekukan Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata Pemprov Sumbar Siapkan Obligasi Daerah, Langkah Awal Hadapi Pemangkasan TKD Belasan Rumah Warga Terbakar di Padang Selatan Polres Solok Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Masih di Bawah Umur 127 Warga Agam Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG, Investigasi Ungkap Masalah Kualitas Air dan Prosedur Dapur

News

106,67 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain dari 24 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Sijunjung

badge-check


					106,67 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain dari 24 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Sijunjung Perbesar

SUMBARTERKINI, Sijunjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, (15/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sijunjung dan dihadiri oleh jajaran Kejari Sijunjung, Polres Sijunjung, Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung serta Pengadilan Negeri Sijunjung. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputuskan pengadilan sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 106,67 gram, senjata tajam, sejumlah pakaian serta alat bukti lainnya yang digunakan dalam tindak pidana. Proses pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender sedangkan pakaian dan lainnya dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. 

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sijunjung, Ferry Kurniawan menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari belasan perkara yang sudah inkrah.

“Telah dimusnahkan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari 24 perkara yang sudah inkrah,” terangnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, dalam keterangannya, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Sijunjung. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti yang telah diputuskan pengadilan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Kepala Kejari Sijunjung. 

Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum dan upaya pemberantasan kejahatan yang dilakukan secara konsisten dan terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Belasan Rumah Warga Terbakar di Padang Selatan

9 October 2025 - 09:14 WIB

127 Warga Agam Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG, Investigasi Ungkap Masalah Kualitas Air dan Prosedur Dapur

3 October 2025 - 16:54 WIB

Panen Jagung Massal Kuartal III di Solok: Bupati Tegaskan Pentingnya Ketahanan Pangan

28 September 2025 - 13:08 WIB

Dialog Literasi Sijunjung: Gen Z Harus Kritis Lawan Hoaks

17 September 2025 - 17:20 WIB

GP Ansor Sangat Yakin Ahmad Dofiri Sosok Tepat Dampingi Presiden di Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri

17 September 2025 - 17:13 WIB

Trending on News