Menu

Dark Mode
Rapat Koordinasi Final Tim Seleksi Paskibraka Kabupaten Dharmasraya Tahun 2026 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Solok Menurun Selama Operasi Ketupat Singgalang 2026 Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data

News

106,67 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain dari 24 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Sijunjung

badge-check


					106,67 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain dari 24 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Sijunjung Perbesar

SUMBARTERKINI, Sijunjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, (15/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sijunjung dan dihadiri oleh jajaran Kejari Sijunjung, Polres Sijunjung, Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung serta Pengadilan Negeri Sijunjung. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputuskan pengadilan sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 106,67 gram, senjata tajam, sejumlah pakaian serta alat bukti lainnya yang digunakan dalam tindak pidana. Proses pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender sedangkan pakaian dan lainnya dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. 

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sijunjung, Ferry Kurniawan menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari belasan perkara yang sudah inkrah.

“Telah dimusnahkan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari 24 perkara yang sudah inkrah,” terangnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, dalam keterangannya, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Sijunjung. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti yang telah diputuskan pengadilan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Kepala Kejari Sijunjung. 

Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum dan upaya pemberantasan kejahatan yang dilakukan secara konsisten dan terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Solok Menurun Selama Operasi Ketupat Singgalang 2026

12 April 2026 - 05:50 WIB

Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data

20 February 2026 - 03:58 WIB

Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

17 February 2026 - 03:55 WIB

Digerebek Siang Bolong, Diduga 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026

12 February 2026 - 14:34 WIB

Pemkab Solok Upayakan Kepastian Hukum Tanah Ex HGU PT Danau Diatas Makmur

4 February 2026 - 09:09 WIB

Trending on Headline