Menu

Dark Mode
Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi Penolakan Masyarakat Sumatera Barat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Padang–Pekanbaru: Dinamika Sosial, Adat, dan Tantangan Pembangunan Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Gelar Pertemuan Kedua, Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951 Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Alka Ta’ah Mantap Maju Calon Wali Nagari Aripan

News

106,67 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain dari 24 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Sijunjung

badge-check


					106,67 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain dari 24 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Sijunjung Perbesar

SUMBARTERKINI, Sijunjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, (15/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sijunjung dan dihadiri oleh jajaran Kejari Sijunjung, Polres Sijunjung, Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung serta Pengadilan Negeri Sijunjung. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputuskan pengadilan sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 106,67 gram, senjata tajam, sejumlah pakaian serta alat bukti lainnya yang digunakan dalam tindak pidana. Proses pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender sedangkan pakaian dan lainnya dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. 

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sijunjung, Ferry Kurniawan menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari belasan perkara yang sudah inkrah.

“Telah dimusnahkan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari 24 perkara yang sudah inkrah,” terangnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, dalam keterangannya, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Sijunjung. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti yang telah diputuskan pengadilan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Kepala Kejari Sijunjung. 

Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum dan upaya pemberantasan kejahatan yang dilakukan secara konsisten dan terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi

20 July 2026 - 15:45 WIB

Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari

30 June 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

25 June 2026 - 04:42 WIB

Apel Siaga Sensus Ekonomi Tahun 2026Kabupaten Solok Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

23 June 2026 - 08:45 WIB

Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang

13 June 2026 - 08:25 WIB

Trending on Kabupaten Solok