SUMBARTERKINI, Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penetapan regulasi yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.
Perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis. Melalui pembaruan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), Pemerintah Kota Bukittinggi berupaya membangun sistem birokrasi yang lebih adaptif, profesional, dan sesuai dengan tuntutan pembangunan daerah.

Penataan kelembagaan tersebut diarahkan untuk menciptakan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan yang lebih proporsional sehingga koordinasi antar-OPD dapat berjalan lebih efektif. Dengan struktur organisasi yang lebih tertata, pelaksanaan berbagai program pembangunan diharapkan menjadi semakin terintegrasi, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan Perda Nomor 8 Tahun 2025 juga didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar pembentukan perangkat daerah. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap OPD memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Bukittinggi yang terus berkembang.
Pemerintah Kota Bukittinggi memandang penataan organisasi sebagai salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta mampu beradaptasi terhadap perubahan regulasi maupun tantangan pembangunan di tingkat daerah dan nasional.
Melalui penerapan struktur kelembagaan yang lebih efektif, pemerintah optimistis pelaksanaan program pembangunan akan berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Di sisi lain, pelayanan publik juga diharapkan menjadi lebih cepat, responsif, dan berkualitas karena setiap perangkat daerah memiliki peran yang lebih jelas serta saling mendukung dalam menjalankan tugasnya.
Selain menjadi dasar penataan organisasi perangkat daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2025 juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi birokrasi. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam melaksanakan tugas secara terarah, sinergis, dan berorientasi pada pencapaian kinerja, sehingga mampu mendukung terwujudnya birokrasi modern sekaligus mempercepat realisasi visi dan misi pembangunan Kota Bukittinggi.










