Menu

Dark Mode
Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi Penolakan Masyarakat Sumatera Barat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Padang–Pekanbaru: Dinamika Sosial, Adat, dan Tantangan Pembangunan Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Gelar Pertemuan Kedua, Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951 Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Alka Ta’ah Mantap Maju Calon Wali Nagari Aripan

News

Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi

badge-check


					Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi Perbesar

SUMBARTERKINI, Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penetapan regulasi yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal.

Perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis. Melalui pembaruan struktur organisasi perangkat daerah (OPD), Pemerintah Kota Bukittinggi berupaya membangun sistem birokrasi yang lebih adaptif, profesional, dan sesuai dengan tuntutan pembangunan daerah.

Penataan kelembagaan tersebut diarahkan untuk menciptakan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan yang lebih proporsional sehingga koordinasi antar-OPD dapat berjalan lebih efektif. Dengan struktur organisasi yang lebih tertata, pelaksanaan berbagai program pembangunan diharapkan menjadi semakin terintegrasi, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyusunan Perda Nomor 8 Tahun 2025 juga didasarkan pada hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar pembentukan perangkat daerah. Evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap OPD memiliki kapasitas yang memadai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kota Bukittinggi yang terus berkembang.

Pemerintah Kota Bukittinggi memandang penataan organisasi sebagai salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta mampu beradaptasi terhadap perubahan regulasi maupun tantangan pembangunan di tingkat daerah dan nasional.

Melalui penerapan struktur kelembagaan yang lebih efektif, pemerintah optimistis pelaksanaan program pembangunan akan berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Di sisi lain, pelayanan publik juga diharapkan menjadi lebih cepat, responsif, dan berkualitas karena setiap perangkat daerah memiliki peran yang lebih jelas serta saling mendukung dalam menjalankan tugasnya.

Selain menjadi dasar penataan organisasi perangkat daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2025 juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan reformasi birokrasi. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam melaksanakan tugas secara terarah, sinergis, dan berorientasi pada pencapaian kinerja, sehingga mampu mendukung terwujudnya birokrasi modern sekaligus mempercepat realisasi visi dan misi pembangunan Kota Bukittinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari

30 June 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

25 June 2026 - 04:42 WIB

Apel Siaga Sensus Ekonomi Tahun 2026Kabupaten Solok Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

23 June 2026 - 08:45 WIB

Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang

13 June 2026 - 08:25 WIB

Bupati Solok Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

2 June 2026 - 12:04 WIB

Trending on Headline