Dharmasraya – Ratusan masyarakat adat yang berasal dari Jorong Durian Simpai dan Jorong Koto Baru, Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, menuntut kejelasan hak atas lahan tanaman kehidupan seluas 550 hektar yang diklaim belum dikembalikan oleh PT. Bukit Raya Mandiri (BRM) pada Jumat 23 Mei 2025.
Kegiatan aksi unjuk rasa berlangsung pada pukul 14.15 WIB di kawasan operasional perusahaan, Jorong Lubuk Mansagu. Masyarakat yang ikut melaksanakan aksi membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan mereka terhadap PT BRM.

Tuntutan dari Masyarakat adat Jorong Durian Simpai dan Jorong Koto Baru adalah:
- Mengembalikan lahan seluas 550 hektar kepada masyarakat.
- Menghapus status Areal Penggunaan Lain (APL) dari wilayah kerja PT BRM.
- Menyegerakan penetapan tata batas wilayah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
- Mencabut laporan polisi yang dilayangkan PT BRM terhadap Ninik Mamak Durian Simpai.
- Mengganti manajer PT BRM a.n. Viktor.
Pihak kepolisian dari Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung turut hadir untuk mengamankan kegiatan aksi unjuk rasa dengan mengerahkan 115 personel. Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti S.Sos, berupaya menengahi dan menginisiasi dialog antara massa dan pihak Perusahaan. Humas PT BRM, Hendri Wahyudi diminta untuk memberi penjelasan namun hal tersebut gagal karena penolakan dari masyarakat.
Selain itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti S.Sos, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.