Menu

Dark Mode
Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Di Tengah Hektar Ladang Jagung, Kapolres Sijunjung Menjaga Masa Depan Pangan Negeri

Headline

HMI Cabang Bukittinggi Desak Polresta Usut Tuntas Kebakaran Gudang Penimbunan BBM Ilegal

badge-check


					HMI Cabang Bukittinggi Desak Polresta Usut Tuntas Kebakaran Gudang Penimbunan BBM Ilegal Perbesar

SUMBARTERKINI, Bukittinggi – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bukittinggi menyoroti lambannya penanganan kasus kebakaran hebat yang terjadi di sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Bypass, Kota Bukittinggi, pada 18 Mei 2025 lalu. Hampir satu bulan berlalu, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Ketua Umum HMI Cabang Bukittinggi, Ahmad Zaki, menyatakan keprihatinannya atas sikap Polresta Bukittinggi yang dinilai bungkam dan tidak transparan terkait proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, tidak adanya rilis resmi dari kepolisian menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Biasanya Polresta Bukittinggi dikenal cukup sigap dan profesional dalam menangani kasus-kasus penting. Namun dalam kasus ini, justru terlihat ada pembiaran. Ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya?” ujar Zaki.

Ia bahkan menduga adanya indikasi permainan hukum atau upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut. Padahal, menurut Zaki, kebakaran tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mengancam keselamatan warga sekitar.

“Ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin adalah tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas, bukan malah terkesan diam,” tegasnya.

Atas dasar itu, HMI Cabang Bukittinggi mendesak Polresta Bukittinggi untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka juga menyatakan akan menggelar audiensi resmi, dan bila perlu, melakukan aksi besar-besaran untuk mendesak pengungkapan kasus ini hingga tuntas.

Dokumentasi Istimewa (ST)

“Kami ingin memastikan bahwa prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan di kota ini. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi dalam kasus yang berpotensi membahayakan banyak nyawa,” tutup Zaki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara

23 January 2026 - 02:44 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP

9 January 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025

8 January 2026 - 16:57 WIB

Trending on Headline