Menu

Dark Mode
Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi Penolakan Masyarakat Sumatera Barat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Padang–Pekanbaru: Dinamika Sosial, Adat, dan Tantangan Pembangunan Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Gelar Pertemuan Kedua, Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951 Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Alka Ta’ah Mantap Maju Calon Wali Nagari Aripan

Headline

HMI Cabang Bukittinggi Desak Polresta Usut Tuntas Kebakaran Gudang Penimbunan BBM Ilegal

badge-check


					HMI Cabang Bukittinggi Desak Polresta Usut Tuntas Kebakaran Gudang Penimbunan BBM Ilegal Perbesar

SUMBARTERKINI, Bukittinggi – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bukittinggi menyoroti lambannya penanganan kasus kebakaran hebat yang terjadi di sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Bypass, Kota Bukittinggi, pada 18 Mei 2025 lalu. Hampir satu bulan berlalu, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Ketua Umum HMI Cabang Bukittinggi, Ahmad Zaki, menyatakan keprihatinannya atas sikap Polresta Bukittinggi yang dinilai bungkam dan tidak transparan terkait proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, tidak adanya rilis resmi dari kepolisian menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Biasanya Polresta Bukittinggi dikenal cukup sigap dan profesional dalam menangani kasus-kasus penting. Namun dalam kasus ini, justru terlihat ada pembiaran. Ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya?” ujar Zaki.

Ia bahkan menduga adanya indikasi permainan hukum atau upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut. Padahal, menurut Zaki, kebakaran tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mengancam keselamatan warga sekitar.

“Ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin adalah tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas, bukan malah terkesan diam,” tegasnya.

Atas dasar itu, HMI Cabang Bukittinggi mendesak Polresta Bukittinggi untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka juga menyatakan akan menggelar audiensi resmi, dan bila perlu, melakukan aksi besar-besaran untuk mendesak pengungkapan kasus ini hingga tuntas.

Dokumentasi Istimewa (ST)

“Kami ingin memastikan bahwa prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan di kota ini. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi dalam kasus yang berpotensi membahayakan banyak nyawa,” tutup Zaki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi

20 July 2026 - 15:45 WIB

Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari

30 June 2026 - 04:46 WIB

Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Gelar Pertemuan Kedua, Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951

29 June 2026 - 04:44 WIB

Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

25 June 2026 - 04:42 WIB

Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Alka Ta’ah Mantap Maju Calon Wali Nagari Aripan

23 June 2026 - 08:51 WIB

Trending on Headline