Menu

Dark Mode
Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik Bupati Solok Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Pelayanan Prima bagi Masyarakat Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik Pimpin Apel Pagi, Kadis Kominfo Soroti Kinerja dan Disiplin ASN

Headline

BEM Nusantara Sumbar Soroti Eksploitasi Pulau Mentawai, Gubernur Diduga Salahgunakan Wewenang

badge-check


					BEM Nusantara Sumbar Soroti Eksploitasi Pulau Mentawai, Gubernur Diduga Salahgunakan Wewenang Perbesar

SUMBARTERKINI, Padang — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumatera Barat menyoroti kebijakan pemberian izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang beroperasi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumbar, Ahmad Zaki, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk inefisiensi dan lemahnya tata kelola pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat. Ia menilai Gubernur Sumatera Barat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian izin tersebut.

“Ini menjadi alarm bagi seluruh pihak yang secara birokrasi memiliki kewenangan untuk mengkaji, memberikan, hingga mengawasi proses perizinan. Gubernur semestinya menjaga ekosistem, bukan justru memberikan ruang eksploitasi terhadap wilayah penting seperti Mentawai,” ujarnya saat ditemui tim sumbarterkini, Selasa (25/6).

Zaki menegaskan bahwa pemberian izin tersebut tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, ekosistem endemik, dan ruang hidup masyarakat adat di Pulau Sipora. Ia menambahkan bahwa Pulau Mentawai bukanlah “pulau kosong” yang bisa dieksploitasi secara sewenang-wenang.

“Kita bicara soal habitat endemik yang hanya ada di Sipora, keberlanjutan hutan tropis, serta nasib masyarakat adat. Jangan sampai keserakahan dan keculasan memperparah krisis ekologis di Sumatera Barat,” tegasnya.

BEM Nusantara Sumbar meminta pemerintah provinsi untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan strategis tersebut. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi sipil untuk mengawal isu ini secara kritis dan konsisten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil

22 May 2026 - 05:22 WIB

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

20 May 2026 - 05:19 WIB

Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik

19 May 2026 - 05:17 WIB

Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik

18 May 2026 - 05:10 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kadis Kominfo Soroti Kinerja dan Disiplin ASN

18 May 2026 - 05:07 WIB

Trending on Kabupaten Solok