Menu

Dark Mode
Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

Headline

BEM Nusantara Sumbar Soroti Eksploitasi Pulau Mentawai, Gubernur Diduga Salahgunakan Wewenang

badge-check


					BEM Nusantara Sumbar Soroti Eksploitasi Pulau Mentawai, Gubernur Diduga Salahgunakan Wewenang Perbesar

SUMBARTERKINI, Padang — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumatera Barat menyoroti kebijakan pemberian izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang beroperasi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumbar, Ahmad Zaki, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk inefisiensi dan lemahnya tata kelola pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat. Ia menilai Gubernur Sumatera Barat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian izin tersebut.

“Ini menjadi alarm bagi seluruh pihak yang secara birokrasi memiliki kewenangan untuk mengkaji, memberikan, hingga mengawasi proses perizinan. Gubernur semestinya menjaga ekosistem, bukan justru memberikan ruang eksploitasi terhadap wilayah penting seperti Mentawai,” ujarnya saat ditemui tim sumbarterkini, Selasa (25/6).

Zaki menegaskan bahwa pemberian izin tersebut tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, ekosistem endemik, dan ruang hidup masyarakat adat di Pulau Sipora. Ia menambahkan bahwa Pulau Mentawai bukanlah “pulau kosong” yang bisa dieksploitasi secara sewenang-wenang.

“Kita bicara soal habitat endemik yang hanya ada di Sipora, keberlanjutan hutan tropis, serta nasib masyarakat adat. Jangan sampai keserakahan dan keculasan memperparah krisis ekologis di Sumatera Barat,” tegasnya.

BEM Nusantara Sumbar meminta pemerintah provinsi untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan strategis tersebut. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi sipil untuk mengawal isu ini secara kritis dan konsisten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek

9 March 2026 - 07:04 WIB

Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center

21 February 2026 - 04:03 WIB

Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data

20 February 2026 - 03:58 WIB

Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang

18 February 2026 - 03:42 WIB

Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

17 February 2026 - 03:55 WIB

Trending on Kabupaten Solok