Menu

Dark Mode
Dorong Nagari Naik Kelas di Era Digital, Nurfirmanwansyah Targetkan 74 Nagari Jadi Smart Village Kementan Apresiasi Gerak Cepat Solok, Bantuan Irigasi Pascabencana Naik Jadi 74 Unit Wabup Solok Pastikan Pembangunan SPAM Bukik Gompong Rampung Oktober 2026 Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana Bupati Solok Tegaskan Penguatan Sinergi Kamtibmas di Pisah Sambut Kapolres Solok Arosuka Bupati Solok Hadiri Rapat Asistensi dan Monitoring Penyesuaian APBD Terkait Tambahan Dana Transfer ke Daerah TA 2026

Headline

BEM Nusantara Sumbar Soroti Eksploitasi Pulau Mentawai, Gubernur Diduga Salahgunakan Wewenang

badge-check


					BEM Nusantara Sumbar Soroti Eksploitasi Pulau Mentawai, Gubernur Diduga Salahgunakan Wewenang Perbesar

SUMBARTERKINI, Padang — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumatera Barat menyoroti kebijakan pemberian izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang beroperasi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumbar, Ahmad Zaki, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk inefisiensi dan lemahnya tata kelola pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat. Ia menilai Gubernur Sumatera Barat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian izin tersebut.

“Ini menjadi alarm bagi seluruh pihak yang secara birokrasi memiliki kewenangan untuk mengkaji, memberikan, hingga mengawasi proses perizinan. Gubernur semestinya menjaga ekosistem, bukan justru memberikan ruang eksploitasi terhadap wilayah penting seperti Mentawai,” ujarnya saat ditemui tim sumbarterkini, Selasa (25/6).

Zaki menegaskan bahwa pemberian izin tersebut tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, ekosistem endemik, dan ruang hidup masyarakat adat di Pulau Sipora. Ia menambahkan bahwa Pulau Mentawai bukanlah “pulau kosong” yang bisa dieksploitasi secara sewenang-wenang.

“Kita bicara soal habitat endemik yang hanya ada di Sipora, keberlanjutan hutan tropis, serta nasib masyarakat adat. Jangan sampai keserakahan dan keculasan memperparah krisis ekologis di Sumatera Barat,” tegasnya.

BEM Nusantara Sumbar meminta pemerintah provinsi untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan strategis tersebut. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi sipil untuk mengawal isu ini secara kritis dan konsisten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dorong Nagari Naik Kelas di Era Digital, Nurfirmanwansyah Targetkan 74 Nagari Jadi Smart Village

8 August 2026 - 14:43 WIB

Kementan Apresiasi Gerak Cepat Solok, Bantuan Irigasi Pascabencana Naik Jadi 74 Unit

7 August 2026 - 14:44 WIB

Wabup Solok Pastikan Pembangunan SPAM Bukik Gompong Rampung Oktober 2026

5 August 2026 - 14:49 WIB

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana

1 August 2026 - 14:51 WIB

Bupati Solok Tegaskan Penguatan Sinergi Kamtibmas di Pisah Sambut Kapolres Solok Arosuka

31 July 2026 - 14:53 WIB

Trending on Kabupaten Solok