Menu

Dark Mode
Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Di Tengah Hektar Ladang Jagung, Kapolres Sijunjung Menjaga Masa Depan Pangan Negeri

Headline

Pemko Bukittinggi Izinkan Pembangunan Gedung 20 Lantai di Kawasan Tertentu

badge-check


					Pemko Bukittinggi Izinkan Pembangunan Gedung 20 Lantai di Kawasan Tertentu Perbesar

SUMBARTERKINI, Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi tengah melakukan revisi menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010–2030 sebagai langkah strategis dalam menarik investasi dan memperkuat sektor pariwisata. Salah satu kebijakan penting dalam revisi tersebut adalah pemberian izin pembangunan vertikal hingga 20 lantai di sejumlah wilayah kota.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa kawasan seperti Garegeh, Tigo Baleh, dan pusat kota akan menjadi area prioritas bagi pembangunan bertingkat tinggi. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi bentuk respons terhadap kebutuhan ruang yang semakin mendesak di tengah pertumbuhan ekonomi kota.

“Kita butuh kelonggaran tata ruang untuk mendorong investasi, tapi tetap dengan pengawasan yang ketat. Pembangunan gedung tinggi hanya diizinkan di zona tertentu dan tetap melindungi kawasan cagar budaya serta lingkungan yang sensitif,” ujar Ramlan dalam kegiatan konsultasi publik pada Kamis (26/6), yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota.

Dalam forum tersebut hadir berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dinas teknis, tokoh adat, pelaku pariwisata, hingga masyarakat. Konsultasi publik ini menjadi tahapan penting sebelum revisi RTRW disahkan di tingkat provinsi dan pusat.

Meski membuka ruang investasi, Ramlan menekankan komitmen Pemko dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keharmonisan sosial. Ia menyebut, masyarakat tetap diberikan kebebasan dalam menentukan fungsi lahan mereka, terutama di kawasan seperti Sarojo, Garegeh, dan Tigo Baleh yang memiliki fungsi agraris.

“Jika warga ingin tetap mempertahankan lahannya sebagai pertanian, atau sebaliknya, ingin alih fungsi untuk usaha lain, kami siap bantu memproses legalitasnya sampai ke Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Pemko Bukittinggi menargetkan percepatan kepastian hukum di bidang tata ruang dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, namun tidak mengorbankan warisan budaya dan kelestarian alam yang menjadi identitas kota.

Revisi RTRW ini akan menjadi acuan utama pembangunan Bukittinggi dalam dua dekade ke depan, dengan orientasi pada pembangunan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara

23 January 2026 - 02:44 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP

9 January 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025

8 January 2026 - 16:57 WIB

Trending on Headline