Menu

Dark Mode
Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik Bupati Solok Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Pelayanan Prima bagi Masyarakat Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik Pimpin Apel Pagi, Kadis Kominfo Soroti Kinerja dan Disiplin ASN

Headline

Pemko Bukittinggi Izinkan Pembangunan Gedung 20 Lantai di Kawasan Tertentu

badge-check


					Pemko Bukittinggi Izinkan Pembangunan Gedung 20 Lantai di Kawasan Tertentu Perbesar

SUMBARTERKINI, Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi tengah melakukan revisi menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010–2030 sebagai langkah strategis dalam menarik investasi dan memperkuat sektor pariwisata. Salah satu kebijakan penting dalam revisi tersebut adalah pemberian izin pembangunan vertikal hingga 20 lantai di sejumlah wilayah kota.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa kawasan seperti Garegeh, Tigo Baleh, dan pusat kota akan menjadi area prioritas bagi pembangunan bertingkat tinggi. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi bentuk respons terhadap kebutuhan ruang yang semakin mendesak di tengah pertumbuhan ekonomi kota.

“Kita butuh kelonggaran tata ruang untuk mendorong investasi, tapi tetap dengan pengawasan yang ketat. Pembangunan gedung tinggi hanya diizinkan di zona tertentu dan tetap melindungi kawasan cagar budaya serta lingkungan yang sensitif,” ujar Ramlan dalam kegiatan konsultasi publik pada Kamis (26/6), yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota.

Dalam forum tersebut hadir berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dinas teknis, tokoh adat, pelaku pariwisata, hingga masyarakat. Konsultasi publik ini menjadi tahapan penting sebelum revisi RTRW disahkan di tingkat provinsi dan pusat.

Meski membuka ruang investasi, Ramlan menekankan komitmen Pemko dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keharmonisan sosial. Ia menyebut, masyarakat tetap diberikan kebebasan dalam menentukan fungsi lahan mereka, terutama di kawasan seperti Sarojo, Garegeh, dan Tigo Baleh yang memiliki fungsi agraris.

“Jika warga ingin tetap mempertahankan lahannya sebagai pertanian, atau sebaliknya, ingin alih fungsi untuk usaha lain, kami siap bantu memproses legalitasnya sampai ke Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Pemko Bukittinggi menargetkan percepatan kepastian hukum di bidang tata ruang dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, namun tidak mengorbankan warisan budaya dan kelestarian alam yang menjadi identitas kota.

Revisi RTRW ini akan menjadi acuan utama pembangunan Bukittinggi dalam dua dekade ke depan, dengan orientasi pada pembangunan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil

22 May 2026 - 05:22 WIB

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

20 May 2026 - 05:19 WIB

Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik

19 May 2026 - 05:17 WIB

Bupati Solok Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Pelayanan Prima bagi Masyarakat

19 May 2026 - 05:14 WIB

Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik

18 May 2026 - 05:10 WIB

Trending on Kabupaten Solok