Menu

Dark Mode
Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

Headline

Pemko Bukittinggi Izinkan Pembangunan Gedung 20 Lantai di Kawasan Tertentu

badge-check


					Pemko Bukittinggi Izinkan Pembangunan Gedung 20 Lantai di Kawasan Tertentu Perbesar

SUMBARTERKINI, Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi tengah melakukan revisi menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010–2030 sebagai langkah strategis dalam menarik investasi dan memperkuat sektor pariwisata. Salah satu kebijakan penting dalam revisi tersebut adalah pemberian izin pembangunan vertikal hingga 20 lantai di sejumlah wilayah kota.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa kawasan seperti Garegeh, Tigo Baleh, dan pusat kota akan menjadi area prioritas bagi pembangunan bertingkat tinggi. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi bentuk respons terhadap kebutuhan ruang yang semakin mendesak di tengah pertumbuhan ekonomi kota.

“Kita butuh kelonggaran tata ruang untuk mendorong investasi, tapi tetap dengan pengawasan yang ketat. Pembangunan gedung tinggi hanya diizinkan di zona tertentu dan tetap melindungi kawasan cagar budaya serta lingkungan yang sensitif,” ujar Ramlan dalam kegiatan konsultasi publik pada Kamis (26/6), yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota.

Dalam forum tersebut hadir berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dinas teknis, tokoh adat, pelaku pariwisata, hingga masyarakat. Konsultasi publik ini menjadi tahapan penting sebelum revisi RTRW disahkan di tingkat provinsi dan pusat.

Meski membuka ruang investasi, Ramlan menekankan komitmen Pemko dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keharmonisan sosial. Ia menyebut, masyarakat tetap diberikan kebebasan dalam menentukan fungsi lahan mereka, terutama di kawasan seperti Sarojo, Garegeh, dan Tigo Baleh yang memiliki fungsi agraris.

“Jika warga ingin tetap mempertahankan lahannya sebagai pertanian, atau sebaliknya, ingin alih fungsi untuk usaha lain, kami siap bantu memproses legalitasnya sampai ke Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Pemko Bukittinggi menargetkan percepatan kepastian hukum di bidang tata ruang dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, namun tidak mengorbankan warisan budaya dan kelestarian alam yang menjadi identitas kota.

Revisi RTRW ini akan menjadi acuan utama pembangunan Bukittinggi dalam dua dekade ke depan, dengan orientasi pada pembangunan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek

9 March 2026 - 07:04 WIB

Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center

21 February 2026 - 04:03 WIB

Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data

20 February 2026 - 03:58 WIB

Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang

18 February 2026 - 03:42 WIB

Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

17 February 2026 - 03:55 WIB

Trending on Kabupaten Solok