Menu

Dark Mode
Dorong Nagari Naik Kelas di Era Digital, Nurfirmanwansyah Targetkan 74 Nagari Jadi Smart Village Kementan Apresiasi Gerak Cepat Solok, Bantuan Irigasi Pascabencana Naik Jadi 74 Unit Wabup Solok Pastikan Pembangunan SPAM Bukik Gompong Rampung Oktober 2026 Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana Bupati Solok Tegaskan Penguatan Sinergi Kamtibmas di Pisah Sambut Kapolres Solok Arosuka Bupati Solok Hadiri Rapat Asistensi dan Monitoring Penyesuaian APBD Terkait Tambahan Dana Transfer ke Daerah TA 2026

Headline

Pemko Bukittinggi Izinkan Pembangunan Gedung 20 Lantai di Kawasan Tertentu

badge-check


					Pemko Bukittinggi Izinkan Pembangunan Gedung 20 Lantai di Kawasan Tertentu Perbesar

SUMBARTERKINI, Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi tengah melakukan revisi menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010–2030 sebagai langkah strategis dalam menarik investasi dan memperkuat sektor pariwisata. Salah satu kebijakan penting dalam revisi tersebut adalah pemberian izin pembangunan vertikal hingga 20 lantai di sejumlah wilayah kota.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa kawasan seperti Garegeh, Tigo Baleh, dan pusat kota akan menjadi area prioritas bagi pembangunan bertingkat tinggi. Kebijakan ini, menurutnya, menjadi bentuk respons terhadap kebutuhan ruang yang semakin mendesak di tengah pertumbuhan ekonomi kota.

“Kita butuh kelonggaran tata ruang untuk mendorong investasi, tapi tetap dengan pengawasan yang ketat. Pembangunan gedung tinggi hanya diizinkan di zona tertentu dan tetap melindungi kawasan cagar budaya serta lingkungan yang sensitif,” ujar Ramlan dalam kegiatan konsultasi publik pada Kamis (26/6), yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota.

Dalam forum tersebut hadir berbagai pemangku kepentingan, mulai dari dinas teknis, tokoh adat, pelaku pariwisata, hingga masyarakat. Konsultasi publik ini menjadi tahapan penting sebelum revisi RTRW disahkan di tingkat provinsi dan pusat.

Meski membuka ruang investasi, Ramlan menekankan komitmen Pemko dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keharmonisan sosial. Ia menyebut, masyarakat tetap diberikan kebebasan dalam menentukan fungsi lahan mereka, terutama di kawasan seperti Sarojo, Garegeh, dan Tigo Baleh yang memiliki fungsi agraris.

“Jika warga ingin tetap mempertahankan lahannya sebagai pertanian, atau sebaliknya, ingin alih fungsi untuk usaha lain, kami siap bantu memproses legalitasnya sampai ke Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.

Pemko Bukittinggi menargetkan percepatan kepastian hukum di bidang tata ruang dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, namun tidak mengorbankan warisan budaya dan kelestarian alam yang menjadi identitas kota.

Revisi RTRW ini akan menjadi acuan utama pembangunan Bukittinggi dalam dua dekade ke depan, dengan orientasi pada pembangunan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dorong Nagari Naik Kelas di Era Digital, Nurfirmanwansyah Targetkan 74 Nagari Jadi Smart Village

8 August 2026 - 14:43 WIB

Kementan Apresiasi Gerak Cepat Solok, Bantuan Irigasi Pascabencana Naik Jadi 74 Unit

7 August 2026 - 14:44 WIB

Wabup Solok Pastikan Pembangunan SPAM Bukik Gompong Rampung Oktober 2026

5 August 2026 - 14:49 WIB

Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana

1 August 2026 - 14:51 WIB

Bupati Solok Tegaskan Penguatan Sinergi Kamtibmas di Pisah Sambut Kapolres Solok Arosuka

31 July 2026 - 14:53 WIB

Trending on Kabupaten Solok