Menu

Dark Mode
Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Di Tengah Hektar Ladang Jagung, Kapolres Sijunjung Menjaga Masa Depan Pangan Negeri

Headline

Kasus Korupsi Dana Nagari Kampung Batu Dalam Masuki Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejari Solok

badge-check


					Kasus Korupsi Dana Nagari Kampung Batu Dalam Masuki Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejari Solok Perbesar

SUMBARTERKINI.COM, Solok – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Solok resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Solok. Penyerahan ini merupakan tahap kedua dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Serah terima dilakukan pada hari Rabu (13 Agustus 2025), dipimpin oleh Kanit Tipidkor Polres Solok, IPDA Dedi Indriadi, SH, MH, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Wildanum Muqarrabin, SH.

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah:

  • IH (57 tahun): Penjabat Wali Nagari Kampung Batu Dalam, dan
  • RP (34 tahun): Mantan Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) di nagari tersebut.

Mereka diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana nagari pada tahun anggaran 2023, khususnya dalam kegiatan pembangunan fisik di bidang kesejahteraan masyarakat. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 305.947.000.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Solok berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.

Menurut keterangan dari pihak Polres Solok, perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara

23 January 2026 - 02:44 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP

9 January 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025

8 January 2026 - 16:57 WIB

Trending on Headline