Menu

Dark Mode
Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi Penolakan Masyarakat Sumatera Barat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Padang–Pekanbaru: Dinamika Sosial, Adat, dan Tantangan Pembangunan Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Gelar Pertemuan Kedua, Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951 Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Alka Ta’ah Mantap Maju Calon Wali Nagari Aripan

Headline

Kasus Korupsi Dana Nagari Kampung Batu Dalam Masuki Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejari Solok

badge-check


					Kasus Korupsi Dana Nagari Kampung Batu Dalam Masuki Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejari Solok Perbesar

SUMBARTERKINI.COM, Solok – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Solok resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Solok. Penyerahan ini merupakan tahap kedua dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Serah terima dilakukan pada hari Rabu (13 Agustus 2025), dipimpin oleh Kanit Tipidkor Polres Solok, IPDA Dedi Indriadi, SH, MH, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Wildanum Muqarrabin, SH.

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah:

  • IH (57 tahun): Penjabat Wali Nagari Kampung Batu Dalam, dan
  • RP (34 tahun): Mantan Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) di nagari tersebut.

Mereka diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana nagari pada tahun anggaran 2023, khususnya dalam kegiatan pembangunan fisik di bidang kesejahteraan masyarakat. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 305.947.000.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Solok berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.

Menurut keterangan dari pihak Polres Solok, perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi

20 July 2026 - 15:45 WIB

Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari

30 June 2026 - 04:46 WIB

Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Gelar Pertemuan Kedua, Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951

29 June 2026 - 04:44 WIB

Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

25 June 2026 - 04:42 WIB

Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Alka Ta’ah Mantap Maju Calon Wali Nagari Aripan

23 June 2026 - 08:51 WIB

Trending on Headline