Menu

Dark Mode
Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik Bupati Solok Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Pelayanan Prima bagi Masyarakat Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik Pimpin Apel Pagi, Kadis Kominfo Soroti Kinerja dan Disiplin ASN

Kabupaten Solok

Pemkab Solok Upayakan Kepastian Hukum Tanah Ex HGU PT Danau Diatas Makmur

badge-check


					Pemkab Solok Upayakan Kepastian Hukum Tanah Ex HGU PT Danau Diatas Makmur Perbesar

SUMBARTERKINI.COM, KAB. SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok terus melakukan upaya memperoleh kepastian hukum atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang berada di kawasan Convention Hall Alahan Panjang. Upaya ini merupakan tindak lanjut dari pembayaran ganti rugi sebesar Rp105.000.000 kepada PT Danau Diatas Makmur pada 7 September 1996, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 7 Februari 1996.

Pemerintah Kabupaten Solok telah mengganti rugi lahan seluas 39,75 hektare eks HGU PT Danau Diatas Makmur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). HGU atas lahan tersebut sendiri telah berakhir pada tahun 2013.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Solok telah merencanakan pengurusan status kepemilikan tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Selanjutnya, melalui tahapan dan prosedur yang berlaku, tanah tersebut direncanakan untuk diajukan menjadi hak milik Pemerintah Daerah sebagai aset daerah.

“Proses pengurusan tanah eks HGU PT Danau Diatas Makmur ini telah dimulai sejak tahun 2015 hingga 2020 dan perjalanannya cukup panjang. Untuk pengurusan HPL, seluruh persyaratan administrasi telah kami inventarisasi dan lengkapi, mulai dari formulir permohonan, bukti penguasaan tanah, dokumen pertanahan, foto lokasi, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Sekda.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mewajibkan seluruh aset pemerintah daerah untuk diinventarisasi guna memperoleh kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, serta menghindari penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak. Inventarisasi aset juga dinilai penting dalam rangka penertiban dan penyelamatan Barang Milik Daerah (BMD), pencegahan kerugian negara, serta meminimalkan potensi sengketa.

Selain itu, KPK juga mendorong percepatan sertifikasi aset daerah agar tidak diklaim oleh pihak lain. Mengingat luas lahan yang cukup besar dan lokasinya yang strategis di kawasan Alahan Panjang Resort, tanah tersebut juga berpotensi untuk dikelola guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, dalam proses pengajuan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Solok menghadapi kendala berupa gugatan dari pihak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Akibatnya, proses pengukuran lahan tidak dapat dilanjutkan. Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai arahan KPK, Pemerintah Daerah telah memfasilitasi beberapa kali mediasi antara BPN dan pihak masyarakat, namun belum menemukan titik temu.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa pada 10 Januari 2025, melalui audiensi dengan KPK RI di Jakarta, KPK mengarahkan Pemerintah Kabupaten Solok untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara. Arahan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Solok. Meski demikian, Bupati masih mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan masyarakat yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Upaya tersebut kembali tidak membuahkan kesepakatan.

Pada November 2025, Pemerintah Kabupaten Solok secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta pendampingan hukum dan pengkajian aspek legal atas seluruh dokumen yang dimiliki. Pemkab juga telah memaparkan secara langsung kronologi dan prosedur pensertifikatan tanah eks HGU tersebut agar dapat dicatat sebagai aset daerah. Seluruh data dan dokumen telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Solok dan telah dilakukan ekspose. Saat ini, Pemerintah Daerah masih menunggu arahan lanjutan sebelum berkas diajukan ke pengadilan guna memperoleh penetapan dan kepastian hukum.

Sekda menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan terdapat masyarakat yang dapat membuktikan haknya atas sebagian lahan tersebut, Pemerintah Daerah mempersilakan untuk menyiapkan bukti dokumen dan saksi. “Biarlah pengadilan yang memutuskan. Jika nantinya terdapat hak masyarakat di dalam lokasi tersebut, tentu akan kami patuhi dan tindak lanjuti sesuai aturan. Namun jika diputuskan sebagai hak daerah, maka Pemda akan mengamankan tanah tersebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Solok,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Solok juga menegaskan tetap terbuka terhadap mediasi dan musyawarah, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku. Apapun hasil putusan pengadilan nantinya, diharapkan dapat menjadi solusi terbaik dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pemerintah Daerah mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas hingga proses hukum di pengadilan selesai, serta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil

22 May 2026 - 05:22 WIB

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

20 May 2026 - 05:19 WIB

Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik

19 May 2026 - 05:17 WIB

Bupati Solok Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Pelayanan Prima bagi Masyarakat

19 May 2026 - 05:14 WIB

Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik

18 May 2026 - 05:10 WIB

Trending on Kabupaten Solok