Menu

Dark Mode
Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi Penolakan Masyarakat Sumatera Barat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Padang–Pekanbaru: Dinamika Sosial, Adat, dan Tantangan Pembangunan Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Gelar Pertemuan Kedua, Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951 Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Alka Ta’ah Mantap Maju Calon Wali Nagari Aripan

News

Digerebek Siang Bolong, Diduga 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026

badge-check


					Digerebek Siang Bolong, Diduga 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026 Perbesar

Sijunjung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dalam rangka Operasi Pekat Lansek Manih Tahun 2026, petugas berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis song menggunakan kartu remi.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kedai yang berlokasi di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 12 Februari 2026.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan enam orang laki-laki dengan peran berbeda. Lima orang diketahui sedang bermain judi kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan, sementara satu orang lainnya berperan sebagai pemilik sekaligus penyedia tempat dan alat permainan.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang meresahkan warga.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku tulis catatan permainan, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu buah pena, uang tunai sebesar Rp450.000, serta 14 kotak kartu remi yang belum digunakan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lansek Manih 2026. Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sijunjung. Aktivitas seperti ini, meskipun dilakukan di kedai atau tempat tertutup, tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas AKP Hendra Yose.

Ia menjelaskan, keenam pelaku diamankan saat sedang melakukan permainan judi jenis song menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhan. Dari lokasi, petugas turut menyita uang tunai dan sejumlah kartu remi sebagai barang bukti.

“Kami sudah melakukan penetapan tersangka dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” tambahnya.

AKP Hendra Yose juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas yang meresahkan. Bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sijunjung,” pungkasnya.

Para tersangka kemungkinan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yakni maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP

Polres Sijunjung menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Lansek Manih 2026, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi

20 July 2026 - 15:45 WIB

Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari

30 June 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

25 June 2026 - 04:42 WIB

Apel Siaga Sensus Ekonomi Tahun 2026Kabupaten Solok Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

23 June 2026 - 08:45 WIB

Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang

13 June 2026 - 08:25 WIB

Trending on Kabupaten Solok