Menu

Dark Mode
Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

News

Digerebek Siang Bolong, Diduga 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026

badge-check


					Digerebek Siang Bolong, Diduga 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026 Perbesar

Sijunjung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dalam rangka Operasi Pekat Lansek Manih Tahun 2026, petugas berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis song menggunakan kartu remi.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kedai yang berlokasi di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 12 Februari 2026.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan enam orang laki-laki dengan peran berbeda. Lima orang diketahui sedang bermain judi kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan, sementara satu orang lainnya berperan sebagai pemilik sekaligus penyedia tempat dan alat permainan.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang meresahkan warga.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku tulis catatan permainan, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu buah pena, uang tunai sebesar Rp450.000, serta 14 kotak kartu remi yang belum digunakan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lansek Manih 2026. Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sijunjung. Aktivitas seperti ini, meskipun dilakukan di kedai atau tempat tertutup, tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas AKP Hendra Yose.

Ia menjelaskan, keenam pelaku diamankan saat sedang melakukan permainan judi jenis song menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhan. Dari lokasi, petugas turut menyita uang tunai dan sejumlah kartu remi sebagai barang bukti.

“Kami sudah melakukan penetapan tersangka dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” tambahnya.

AKP Hendra Yose juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas yang meresahkan. Bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sijunjung,” pungkasnya.

Para tersangka kemungkinan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yakni maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP

Polres Sijunjung menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Lansek Manih 2026, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data

20 February 2026 - 03:58 WIB

Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

17 February 2026 - 03:55 WIB

Pemkab Solok Upayakan Kepastian Hukum Tanah Ex HGU PT Danau Diatas Makmur

4 February 2026 - 09:09 WIB

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Trending on Kabupaten Solok