Menu ✖

Dark Mode
Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan” Dorong Nagari Naik Kelas di Era Digital, Nurfirmanwansyah Targetkan 74 Nagari Jadi Smart Village Kementan Apresiasi Gerak Cepat Solok, Bantuan Irigasi Pascabencana Naik Jadi 74 Unit Wabup Solok Pastikan Pembangunan SPAM Bukik Gompong Rampung Oktober 2026 Bupati Solok Dampingi KKP Salurkan 120 Ribu Benih Ikan untuk Pulihkan Budidaya Pascabencana Bupati Solok Tegaskan Penguatan Sinergi Kamtibmas di Pisah Sambut Kapolres Solok Arosuka

News

Digerebek Siang Bolong, Diduga 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026

badge-check


					Digerebek Siang Bolong, Diduga 6 Pelaku Judi Kartu Diciduk Satreskrim Polres Sijunjung dalam Ops Pekat 2026 Perbesar

Sijunjung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dalam rangka Operasi Pekat Lansek Manih Tahun 2026, petugas berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga terlibat tindak pidana perjudian jenis song menggunakan kartu remi.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kedai yang berlokasi di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 12 Februari 2026.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan enam orang laki-laki dengan peran berbeda. Lima orang diketahui sedang bermain judi kartu remi dengan menggunakan uang sebagai taruhan, sementara satu orang lainnya berperan sebagai pemilik sekaligus penyedia tempat dan alat permainan.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sijunjung dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang meresahkan warga.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buku tulis catatan permainan, 108 lembar kartu remi yang telah digunakan, satu buah pena, uang tunai sebesar Rp450.000, serta 14 kotak kartu remi yang belum digunakan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lansek Manih 2026. Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sijunjung. Aktivitas seperti ini, meskipun dilakukan di kedai atau tempat tertutup, tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas AKP Hendra Yose.

Ia menjelaskan, keenam pelaku diamankan saat sedang melakukan permainan judi jenis song menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhan. Dari lokasi, petugas turut menyita uang tunai dan sejumlah kartu remi sebagai barang bukti.

“Kami sudah melakukan penetapan tersangka dan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” tambahnya.

AKP Hendra Yose juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas yang meresahkan. Bersama-sama kita ciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Sijunjung,” pungkasnya.

Para tersangka kemungkinan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yakni maksimal Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP

Polres Sijunjung menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Lansek Manih 2026, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aliansi Mahasiswa Pariaman Bersatu Bagikan Masker Gratis melalui Gerakan “1 Masker 1000 Kebaikan”

12 September 2026 - 04:42 WIB

Bupati Solok Hadiri Rapat Asistensi dan Monitoring Penyesuaian APBD Terkait Tambahan Dana Transfer ke Daerah TA 2026

21 July 2026 - 17:33 WIB

Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi

20 July 2026 - 15:45 WIB

Kabupaten Solok Tetapkan 21 Ribu Hektare LP2B, Sumbar Jadi Provinsi Pertama Rampungkan Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian

9 July 2026 - 17:37 WIB

Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari

30 June 2026 - 04:46 WIB

Trending on Entertainment