Menu

Dark Mode
Kemenag Dharmasraya Gelar FGD Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap, 14,23 Gram Barang Bukti Diamankan Polisi Titiek Soeharto Beri Nama Anak Harimau Sumatera di TMSBK Bukittinggi “Rizky” dan “Lestari” Komisi IV DPR RI Puji Progul Sawah Pokok Murah Bupati Agam: Contoh Inovasi Pertanian Ramah Lingkungan dan Produktif Tenun Unggan Sijunjung: Inovasi, dan Pemberdayaan Perempuan Lahan Karet dan Jati Terbakar di Bukit Tandang, 2 Hektare Ludes Dilalap Api

News

106,67 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain dari 24 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Sijunjung

badge-check


					106,67 Gram Sabu dan Barang Bukti Lain dari 24 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Sijunjung Perbesar

SUMBARTERKINI, Sijunjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, (15/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sijunjung dan dihadiri oleh jajaran Kejari Sijunjung, Polres Sijunjung, Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung serta Pengadilan Negeri Sijunjung. 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputuskan pengadilan sejak Oktober 2024 hingga April 2025. Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 106,67 gram, senjata tajam, sejumlah pakaian serta alat bukti lainnya yang digunakan dalam tindak pidana. Proses pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara diblender sedangkan pakaian dan lainnya dengan cara dibakar untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. 

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sijunjung, Ferry Kurniawan menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari belasan perkara yang sudah inkrah.

“Telah dimusnahkan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari 24 perkara yang sudah inkrah,” terangnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, dalam keterangannya, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Sijunjung. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti yang telah diputuskan pengadilan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur,” ujar Kepala Kejari Sijunjung. 

Dengan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum dan upaya pemberantasan kejahatan yang dilakukan secara konsisten dan terbuka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kemenag Dharmasraya Gelar FGD Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan

25 June 2025 - 02:09 WIB

Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap, 14,23 Gram Barang Bukti Diamankan Polisi

24 June 2025 - 17:12 WIB

Titiek Soeharto Beri Nama Anak Harimau Sumatera di TMSBK Bukittinggi “Rizky” dan “Lestari”

22 June 2025 - 20:55 WIB

Komisi IV DPR RI Puji Progul Sawah Pokok Murah Bupati Agam: Contoh Inovasi Pertanian Ramah Lingkungan dan Produktif

22 June 2025 - 08:42 WIB

Lahan Karet dan Jati Terbakar di Bukit Tandang, 2 Hektare Ludes Dilalap Api

19 June 2025 - 13:21 WIB

Trending on Headline