Menu

Dark Mode
Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Di Tengah Hektar Ladang Jagung, Kapolres Sijunjung Menjaga Masa Depan Pangan Negeri

Dharmasraya

Masyarakat Jorong Kampung Surau Tuntut Pengembalian Lahan 20% dari PT BPSJ

badge-check


					Masyarakat Jorong Kampung Surau Tuntut Pengembalian Lahan 20% dari PT BPSJ Perbesar

Dharmasraya –  Masyarakat Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, menyuarakan tuntutan mereka terhadap PT. Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) terkait kewajiban perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai.

Adanya tuntutan masyarakat berawal ketika perusahaan PT. BPSJ akan melakukan replanting atau peremajaan tanaman sawit. Kemudian masyarakat menyadari bahwa berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pada pasal 58 ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat seluas 20% dari luas total lahan milik perusahaan.

Tokoh Pemuda Kampung Surau, Ifdal, menyatakan bahwa PT. BPSJ wajib mengembalikan 20% lahan atau sekitar 200 hektar kepada masyarakat dari total HGU yang dimiliki perusahaan sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, perusahaan harus memberikan 20% lahan dari total HGU yang dimiliki kepada masyarakat,” ujar Ifdal.

Selain itu, Ifdal juga menyatakan bahwa Perusahaan PT. BPSJ mengelola lahan lebih dari HGU yang telah ditetapkan

“Luas lahan yang dikelola oleh PT. BPSJ sesuai dengan HGU sekitar 1.000 hektar, namun masyarakat meyakini bahwa lahan yang dikelola oleh PT. BPSJ lebih dari 1.000 hektar, yaitu sekitar 2.000 hektar,” sambung Ifdal.

Pada Senin (14/7/2025) malam, masyarakat Jorong Kampung Surau mengadakan musyawarah yang bertujuan untuk menyikapi sengketa lahan dengan PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) terkait tuntutan pengembalian 20% lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dikelola perusahaan.

Adapun hasil dari musyawarah tersebut adalah terdapatnya kesepakatan untuk segera mengirimkan surat kepada PT BPSJ untuk merespon tuntutan masyarakat.

“Kami akan mengirim surat ke pihak perusahaan PT. BPSJ dan apabila perusahaan tidak menyikapi, kami akan melakukan aksi berikutnya,” tegas Ifdal.

Hingga saat ini, masyarakat Kampung Surau terus menyuarakan tuntutan mereka dengan harapan agar hak atas tanah yang dijanjikan segera dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara

23 January 2026 - 02:44 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP

9 January 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025

8 January 2026 - 16:57 WIB

Trending on Headline