Menu

Dark Mode
Bupati Solok Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Panen Raya Cengkeh di Nagari Paninggahan, Gubernur Sumbar dan Bupati Solok Dorong Penguatan Infrastruktur serta Pemulihan Ekonomi Pascabencana ‎Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 H Bupati Solok Sidak Pasar Agropolitan Sungai Nanam, Tegaskan Penanganan Sampah dan Percepatan Penyelesaian Koperasi Merah Putih Presma IAI Sumbar Usulkan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Aktif Organisasi dan Duta Kampus Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Usulkan Keringanan UKT bagi Pengurus Organisasi dan Duta Kampus

Dharmasraya

Masyarakat Jorong Kampung Surau Tuntut Pengembalian Lahan 20% dari PT BPSJ

badge-check


					Masyarakat Jorong Kampung Surau Tuntut Pengembalian Lahan 20% dari PT BPSJ Perbesar

Dharmasraya –  Masyarakat Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, menyuarakan tuntutan mereka terhadap PT. Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) terkait kewajiban perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 20% dari total Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai.

Adanya tuntutan masyarakat berawal ketika perusahaan PT. BPSJ akan melakukan replanting atau peremajaan tanaman sawit. Kemudian masyarakat menyadari bahwa berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pada pasal 58 ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat seluas 20% dari luas total lahan milik perusahaan.

Tokoh Pemuda Kampung Surau, Ifdal, menyatakan bahwa PT. BPSJ wajib mengembalikan 20% lahan atau sekitar 200 hektar kepada masyarakat dari total HGU yang dimiliki perusahaan sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, perusahaan harus memberikan 20% lahan dari total HGU yang dimiliki kepada masyarakat,” ujar Ifdal.

Selain itu, Ifdal juga menyatakan bahwa Perusahaan PT. BPSJ mengelola lahan lebih dari HGU yang telah ditetapkan

“Luas lahan yang dikelola oleh PT. BPSJ sesuai dengan HGU sekitar 1.000 hektar, namun masyarakat meyakini bahwa lahan yang dikelola oleh PT. BPSJ lebih dari 1.000 hektar, yaitu sekitar 2.000 hektar,” sambung Ifdal.

Pada Senin (14/7/2025) malam, masyarakat Jorong Kampung Surau mengadakan musyawarah yang bertujuan untuk menyikapi sengketa lahan dengan PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) terkait tuntutan pengembalian 20% lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) yang kini dikelola perusahaan.

Adapun hasil dari musyawarah tersebut adalah terdapatnya kesepakatan untuk segera mengirimkan surat kepada PT BPSJ untuk merespon tuntutan masyarakat.

“Kami akan mengirim surat ke pihak perusahaan PT. BPSJ dan apabila perusahaan tidak menyikapi, kami akan melakukan aksi berikutnya,” tegas Ifdal.

Hingga saat ini, masyarakat Kampung Surau terus menyuarakan tuntutan mereka dengan harapan agar hak atas tanah yang dijanjikan segera dikembalikan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Solok Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

2 June 2026 - 12:04 WIB

Panen Raya Cengkeh di Nagari Paninggahan, Gubernur Sumbar dan Bupati Solok Dorong Penguatan Infrastruktur serta Pemulihan Ekonomi Pascabencana

30 May 2026 - 12:00 WIB

‎Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 May 2026 - 11:55 WIB

Bupati Solok Sidak Pasar Agropolitan Sungai Nanam, Tegaskan Penanganan Sampah dan Percepatan Penyelesaian Koperasi Merah Putih

26 May 2026 - 02:50 WIB

Presma IAI Sumbar Usulkan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Aktif Organisasi dan Duta Kampus

25 May 2026 - 15:00 WIB

Trending on Headline