Pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dirancang untuk meningkatkan konektivitas antara Provinsi Sumatera Barat dan Riau, mempercepat distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan Sumatera bagian tengah. Namun, dalam implementasinya proyek tersebut menghadapi resistensi dari sebagian masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Penolakan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat tidak hanya berkaitan dengan persoalan pembebasan lahan, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, adat, dan identitas masyarakat Minangkabau.
Masyarakat yang menyampaikan penolakan pada umumnya bukan menolak keberadaan jalan tol sebagai infrastruktur pembangunan, melainkan mempertanyakan trase yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar. Kekhawatiran utama masyarakat meliputi terbelahnya kawasan permukiman nagari, berkurangnya lahan pertanian produktif, terganggunya keberadaan rumah gadang, surau, pandam pakuburan, tanah ulayat, serta berubahnya struktur sosial masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Penolakan terhadap proyek Jalan Tol Padang–Pekanbaru tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi muncul di beberapa kabupaten dengan karakteristik permasalahan yang berbeda. Di Kabupaten Lima Puluh Kota, penolakan telah berkembang sejak tahap awal perencanaan proyek. Sejumlah masyarakat dari Nagari Koto Baru Simalanggang, Taeh Baruah, Koto Tangah Simalanggang, Lubuk Batingkok, Gurun, dan beberapa nagari lainnya menyampaikan keberatan karena trase dinilai melewati kawasan permukiman, lahan pertanian produktif, serta tanah ulayat masyarakat. Selain itu, masyarakat juga mempersoalkan proses penyusunan trase yang dianggap belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat sehingga mendorong pelaporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Di Kabupaten Agam, dinamika serupa kembali muncul pada tahun 2026 di Nagari Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu. Seluruh unsur masyarakat nagari yang terdiri atas Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, serta pemerintah nagari secara terbuka menyampaikan penolakan terhadap rencana trase Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi yang melintasi wilayah mereka. Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa trase akan membelah nagari, mengurangi lahan pertanian produktif, serta mengancam keberadaan rumah gadang, surau, pandam pakuburan, dan tanah ulayat yang memiliki nilai historis maupun adat. Masyarakat kemudian mengusulkan agar pemerintah mengalihkan trase melalui jalur alternatif (bypass) yang dinilai lebih kecil dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Sementara itu, di Kabupaten Tanah Datar berkembang pendekatan yang relatif berbeda. Pemerintah daerah bersama sebagian besar elemen masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, dukungan tersebut disertai permintaan agar penyusunan trase memperhatikan keberadaan tanah ulayat, rumah gadang, surau, pandam pakuburan, serta kawasan adat lainnya agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan terhadap warisan budaya masyarakat Minangkabau. Sikap tersebut menunjukkan bahwa dukungan terhadap pembangunan tetap harus diimbangi dengan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan karakteristik sosial masyarakat setempat.
Berbagai dinamika tersebut menunjukkan bahwa karakteristik sosial masyarakat Minangkabau menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi penerimaan terhadap proyek pembangunan. Sistem pemerintahan berbasis nagari, kepemilikan tanah ulayat secara komunal, serta kuatnya peran ninik mamak dan lembaga adat menyebabkan setiap perubahan tata ruang memiliki konsekuensi yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan identitas sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, setiap pembangunan yang dipersepsikan mengancam keberadaan ruang adat cenderung memperoleh resistensi yang lebih tinggi dibandingkan wilayah dengan sistem kepemilikan lahan individual.
Di sisi lain, pemerintah memandang pembangunan Jalan Tol Padang–Pekanbaru sebagai infrastruktur strategis yang memiliki manfaat jangka panjang berupa peningkatan aksesibilitas, efisiensi biaya logistik, percepatan distribusi barang, pengembangan kawasan industri dan pariwisata, serta peningkatan daya saing ekonomi Sumatera Barat. Perbedaan perspektif antara kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan perlindungan ruang hidup masyarakat inilah yang menjadi inti dari dinamika yang berkembang selama proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek.
Dalam perkembangannya, pemerintah mulai membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mempertimbangkan penyesuaian trase di beberapa lokasi guna mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan pembangunan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif maupun teknis semata, tetapi memerlukan komunikasi publik yang intensif, konsultasi yang bermakna, serta pelibatan aktif tokoh adat, pemerintah nagari, dan masyarakat terdampak dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.













