Menu

Dark Mode
Bupati Solok Resmikan Peletakan Batu Pertama Gedung Sekretariat IBI di Koto Gaek Guguak Pemkab Solok Bekukan Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata Pemprov Sumbar Siapkan Obligasi Daerah, Langkah Awal Hadapi Pemangkasan TKD Belasan Rumah Warga Terbakar di Padang Selatan Polres Solok Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Masih di Bawah Umur 127 Warga Agam Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG, Investigasi Ungkap Masalah Kualitas Air dan Prosedur Dapur

Headline

Pemkab Solok Bekukan Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata

badge-check


					Pemkab Solok Bekukan Sementara Operasional PT. Lakeside Alahan Wisata Perbesar

SUMBARTERKINI.COM, KABUPATEN SOLOK — Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah tegas terhadap PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti. Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 600-321-2025, pemerintah daerah resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh aktivitas usaha (14/10/2025).

Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, kepada perwakilan manajemen perusahaan, Ilham, di lokasi usaha. Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, diketahui tidak hadir dalam penyerahan tersebut.

Dalam keputusan itu ditegaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melakukan pelanggaran tata ruang, di antaranya tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta mengubah batas tepi danau tanpa izin sesuai rencana tata ruang wilayah.

“Langkah ini ditempuh setelah melalui proses panjang — mulai dari klarifikasi, pengawasan lintas OPD, hingga penerbitan surat peringatan. Karena pelanggaran tak kunjung diperbaiki, pemerintah daerah wajib menegakkan aturan,” ujar Wabup Solok H. Candra, usai penyerahan SK.

Selain pejabat pemerintah daerah, kegiatan tersebut turut dihadiri Sekda Medison, Asisten II Jefrizal, sejumlah kepala dinas terkait, camat, wali nagari setempat, serta Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih

Pemerintah daerah memberikan waktu 25 hari kerja bagi PT. Lakeside Alahan Wisata untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan menyesuaikan kegiatan usaha dengan rencana tata ruang wilayah. Selama masa penyesuaian, operasional penginapan dan aktivitas wisata dihentikan sepenuhnya.

Jika kewajiban tersebut tak dipenuhi, Pemkab Solok akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan selama masa penyesuaian akan dilakukan secara terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar.

Dalam kesempatan itu, Wabup Candra juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Cindy Desta Nanda, seorang wisatawan yang beberapa waktu lalu mengalami musibah di kawasan wisata tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga almarhumah diberi ketabahan,” ungkapnya.

Pemkab Solok menegaskan, penertiban ini tidak hanya soal perizinan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan Danau Kembar serta memastikan destinasi wisata di Kabupaten Solok aman, tertib, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Solok Resmikan Peletakan Batu Pertama Gedung Sekretariat IBI di Koto Gaek Guguak

19 October 2025 - 05:25 WIB

Pemprov Sumbar Siapkan Obligasi Daerah, Langkah Awal Hadapi Pemangkasan TKD

9 October 2025 - 10:00 WIB

Polres Solok Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Masih di Bawah Umur

4 October 2025 - 15:28 WIB

127 Warga Agam Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG, Investigasi Ungkap Masalah Kualitas Air dan Prosedur Dapur

3 October 2025 - 16:54 WIB

Meriah dan Penuh Makna, Rang Solok Baralek Gadang Hadirkan Warisan Minangkabau

14 September 2025 - 07:05 WIB

Trending on Entertainment