SUMBARTERKINI.COM, PADANG – Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.067,87 hektare sebagai bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B oleh Gubernur Sumatera Barat bersama para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama yang menyelesaikan kesepakatan luasan LP2B bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota.

Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi dasar penyatuan data LP2B antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kabupaten Solok menetapkan luas LP2B sebesar 21.067,87 hektare atau sekitar 95,02 persen dari target yang ditetapkan, sebagai bagian dari total LP2B Sumatera Barat seluas 166.635,92 hektare.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga lahan sawah, memperkuat ketahanan pangan, serta memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian. Ia juga berharap seluruh pemerintah daerah segera menetapkan SK LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR guna memperkuat perlindungan lahan pertanian.











