Menu

Dark Mode
Bupati Solok Hadiri Rapat Asistensi dan Monitoring Penyesuaian APBD Terkait Tambahan Dana Transfer ke Daerah TA 2026 Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi Penolakan Masyarakat Sumatera Barat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Padang–Pekanbaru: Dinamika Sosial, Adat, dan Tantangan Pembangunan DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Solok Tetapkan 21 Ribu Hektare LP2B, Sumbar Jadi Provinsi Pertama Rampungkan Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian

News

Kabupaten Solok Tetapkan 21 Ribu Hektare LP2B, Sumbar Jadi Provinsi Pertama Rampungkan Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian

badge-check


					Kabupaten Solok Tetapkan 21 Ribu Hektare LP2B, Sumbar Jadi Provinsi Pertama Rampungkan Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Perbesar

SUMBARTERKINI.COM, PADANG – Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.067,87 hektare sebagai bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B oleh Gubernur Sumatera Barat bersama para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama yang menyelesaikan kesepakatan luasan LP2B bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota.

Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi dasar penyatuan data LP2B antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kabupaten Solok menetapkan luas LP2B sebesar 21.067,87 hektare atau sekitar 95,02 persen dari target yang ditetapkan, sebagai bagian dari total LP2B Sumatera Barat seluas 166.635,92 hektare.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga lahan sawah, memperkuat ketahanan pangan, serta memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian. Ia juga berharap seluruh pemerintah daerah segera menetapkan SK LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR guna memperkuat perlindungan lahan pertanian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Solok Hadiri Rapat Asistensi dan Monitoring Penyesuaian APBD Terkait Tambahan Dana Transfer ke Daerah TA 2026

21 July 2026 - 17:33 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Emas Indonesia 2045

20 July 2026 - 17:33 WIB

Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi

20 July 2026 - 15:45 WIB

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

16 July 2026 - 17:34 WIB

Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari

30 June 2026 - 04:46 WIB

Trending on Entertainment