Sumbar Terkini, Sumatera Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Pasaman pada Jumat (2/5/2025), terkait perkembangan tahapan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman. Hingga kunjungan berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman belum menetapkan jadwal resmi penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati.
Anggota Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, menyebut bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Bawaslu Pasaman terkait tindak lanjut penetapan hasil Pilkada. Namun, KPU Pasaman belum memberikan jawaban pasti, baik secara lisan maupun tertulis.

“Kami sudah menanyakan langsung dan melalui surat, tetapi belum ada informasi resmi dari KPU Pasaman. Mereka menyampaikan secara lisan bahwa masih menunggu surat dari KPU RI sebagai dasar pelaksanaan penetapan calon terpilih,” kata Bartez.
Ia menambahkan, setelah menerima surat resmi dari KPU RI, barulah KPU Kabupaten Pasaman akan menyampaikan hasil penetapan kepada DPRD Pasaman untuk ditindaklanjuti dalam proses pelantikan.
Meskipun tahapan masih tertunda, Bartez memastikan situasi politik di Pasaman dalam keadaan kondusif. Dua pasangan calon yang kalah disebut telah menerima hasil putusan MK dan bahkan menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih.
“Potensi kerawanan pasca PSU sangat minim. Situasi terkendali dan kondusif,” ujarnya.
Supervisi tersebut juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan dan menyusun langkah-langkah pengawasan lanjutan menjelang proses penetapan resmi oleh KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten siap mengawal seluruh tahapan hingga pelantikan kepala daerah.
“Kami terus melakukan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Kesiapan internal telah kami pastikan agar proses berjalan lancar sampai akhir,” kata Rini yang didampingi oleh dua komisioner Bawaslu Pasaman lainnya, Lumban Tori dan Zaini Afandi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPU Kabupaten Pasaman terkait waktu penetapan pasangan calon terpilih.