JAKARTA – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026, diwarnai sejumlah tindakan perusakan terhadap fasilitas umum.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, aksi perusakan antara lain menyasar pos polisi di bawah flyover Slipi, Petamburan, serta sejumlah kamera pengawas atau CCTV di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah orang berupaya merusak perangkat CCTV dengan cara memanjat tiang penyangga dan menggunakan benda panjang. Selain itu, dilaporkan pula adanya sebuah sepeda motor yang dibakar di Jalan Pejompongan Raya.
Peristiwa tersebut menunjukkan adanya eskalasi situasi di sejumlah titik sekitar lokasi aksi. Tindakan perusakan terhadap fasilitas publik dinilai dapat merugikan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat keamanan diharapkan terus melakukan langkah-langkah pengamanan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan perusakan maupun aksi kekerasan.
Aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghindari tindakan anarkis yang berpotensi menimbulkan kerugian, membahayakan keselamatan, dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.










