Menu

Dark Mode
Pemuda Indonesia Center Ingatkan Massa Unjuk Rasa Bukan Alat Bargaining Unjuk Rasa Anarkis, Massa Rusak CCTV dan Pos Polisi di Pejompongan Demo 27 Agustus: Pemprov DKI sayangkan massa rusak CCTV dan berbagai fasilitas, Polda Metro Jaya inventarisasi kerusakan Menuju 2029 Tanpa Sekolah Rusak, Pemerintah Pusat Percepat Revitalisasi Fasilitas Pendidikan Diskusi Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ketua Umum DPP GMNI Serukan Jaga Indonesia, Soroti Penanganan Bencana dan Ancaman Disintegrasi Pemerintah Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Desember 2026

News

Unjuk Rasa Anarkis, Massa Rusak CCTV dan Pos Polisi di Pejompongan

badge-check


					Unjuk Rasa Anarkis, Massa Rusak CCTV dan Pos Polisi di Pejompongan Perbesar

JAKARTA – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026, diwarnai sejumlah tindakan perusakan terhadap fasilitas umum.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, aksi perusakan antara lain menyasar pos polisi di bawah flyover Slipi, Petamburan, serta sejumlah kamera pengawas atau CCTV di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat sejumlah orang berupaya merusak perangkat CCTV dengan cara memanjat tiang penyangga dan menggunakan benda panjang. Selain itu, dilaporkan pula adanya sebuah sepeda motor yang dibakar di Jalan Pejompongan Raya.

Peristiwa tersebut menunjukkan adanya eskalasi situasi di sejumlah titik sekitar lokasi aksi. Tindakan perusakan terhadap fasilitas publik dinilai dapat merugikan masyarakat serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat keamanan diharapkan terus melakukan langkah-langkah pengamanan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan perusakan maupun aksi kekerasan.

Aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak demokratis masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghindari tindakan anarkis yang berpotensi menimbulkan kerugian, membahayakan keselamatan, dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemuda Indonesia Center Ingatkan Massa Unjuk Rasa Bukan Alat Bargaining

28 August 2026 - 13:23 WIB

Demo 27 Agustus: Pemprov DKI sayangkan massa rusak CCTV dan berbagai fasilitas, Polda Metro Jaya inventarisasi kerusakan

28 August 2026 - 11:04 WIB

Menuju 2029 Tanpa Sekolah Rusak, Pemerintah Pusat Percepat Revitalisasi Fasilitas Pendidikan

28 August 2026 - 10:59 WIB

Diskusi Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ketua Umum DPP GMNI Serukan Jaga Indonesia, Soroti Penanganan Bencana dan Ancaman Disintegrasi

28 August 2026 - 02:49 WIB

Pemerintah Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Desember 2026

27 August 2026 - 13:07 WIB

Trending on Headline