Menu

Dark Mode
Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Di Tengah Hektar Ladang Jagung, Kapolres Sijunjung Menjaga Masa Depan Pangan Negeri

Sumatera Barat

Dua DPO Bandar Sabu Polres Solok Selatan Ditangkap di Padang

badge-check


					Dua DPO Bandar Sabu Polres Solok Selatan Ditangkap di Padang Perbesar

SUMBARTERKINI.COM, SOLOK SELATAN – Padang, 4 September 2025 — Dua orang pria yang telah lama menjadi buron kasus narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan. Keduanya diringkus saat berada di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Rabu (3/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NN (42) dan IK (46), diketahui merupakan warga Kabupaten Solok Selatan. Mereka diduga sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu ke sejumlah wilayah di daerah tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama dua hari yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Solsel yang bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Padang.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu di beberapa kecamatan.

Ia menyebut, proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres menambahkan bahwa penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Solok Selatan, IPTU Novitri Anhar, S.T., M.Kom. Ia mengungkapkan bahwa informasi keberadaan kedua pelaku diperoleh dari hasil penyelidikan di lapangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif di lokasi persembunyian mereka di Kota Padang. Koordinasi dengan pihak Polresta Padang disebut sangat membantu kelancaran pelaksanaan penangkapan.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kedua tersangka diduga tidak bekerja sendiri, melainkan merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada hasil pemeriksaan dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang semakin meresahkan.

Penangkapan dua tersangka yang telah lama menjadi buron ini diharapkan dapat memberi dampak besar dalam memutus distribusi narkoba di Solok Selatan dan sekitarnya. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara

23 January 2026 - 02:44 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP

9 January 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025

8 January 2026 - 16:57 WIB

Trending on Headline