Menu

Dark Mode
Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

Headline

Kasus Korupsi Dana Nagari Kampung Batu Dalam Masuki Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejari Solok

badge-check


					Kasus Korupsi Dana Nagari Kampung Batu Dalam Masuki Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Kejari Solok Perbesar

SUMBARTERKINI.COM, Solok – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Solok resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Solok. Penyerahan ini merupakan tahap kedua dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Serah terima dilakukan pada hari Rabu (13 Agustus 2025), dipimpin oleh Kanit Tipidkor Polres Solok, IPDA Dedi Indriadi, SH, MH, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Wildanum Muqarrabin, SH.

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah:

  • IH (57 tahun): Penjabat Wali Nagari Kampung Batu Dalam, dan
  • RP (34 tahun): Mantan Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) di nagari tersebut.

Mereka diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana nagari pada tahun anggaran 2023, khususnya dalam kegiatan pembangunan fisik di bidang kesejahteraan masyarakat. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 305.947.000.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Solok berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.

Menurut keterangan dari pihak Polres Solok, perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek

9 March 2026 - 07:04 WIB

Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center

21 February 2026 - 04:03 WIB

Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data

20 February 2026 - 03:58 WIB

Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang

18 February 2026 - 03:42 WIB

Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

17 February 2026 - 03:55 WIB

Trending on Kabupaten Solok