Polres Dharmasraya Polda Sumbar menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku dicegat petugas saat sedang menggunakan mobil. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatnya, AKP Azamu Suwaril.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan. Saat dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya.
Penggeledahan yang disaksikan warga setempat menghasilkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.
Tersangka diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin (47), seorang petani, warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.














