Dharmasraya – Pada Kamis, 15 Mei 2025 pelaku pembunuhan anak tiri di Kabupaten Dharmasraya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Dharmasraya Polda Sumbar. Pelaku ditangkap di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, dan didukung oleh ketua pemuda, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Koto Baru. Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, pelaku sudah kita tangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku pembunuhan anak tiri di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diketahui melakukan aksinya dalam kondisi sadar dan tanpa pengaruh zat adiktif.
Pelaku berinisial RE (43) tega menganiaya anak tirinya hingga tewas pada Senin 12 Mei 2025 malam. Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti mengungkapkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh motif sakit hati.
“R mengaku marah setelah mengetahui bahwa korban memberitahukan lokasi tempat tinggal mereka kepada pihak penagih utang,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat 16 Mei 2025.
Ia juga mengatakan pelaku mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar, tanpa pengaruh alkohol maupun narkoba, pelaku memukul korban dengan tangan kosong.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik RS Bhayangkara Padang untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.