JAKARTA– Penggalangan donasi dari masyarakat perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah penggunaan rekening untuk menampung dana sumbangan. Penggunaan rekening pribadi untuk penggalangan donasi publik dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, terutama jika dana yang terkumpul tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan dana atau tindak pidana.
Penggalangan Donasi Diatur dalam Aturan Hukum Pengumpulan uang atau barang dari masyarakat pada dasarnya diatur melalui ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan mengenai Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Dalam pelaksanaannya, penggalangan dana publik harus memenuhi ketentuan perizinan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana yang dihimpun dari masyarakat juga harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Karena itu, penggalangan donasi secara terbuka tidak seharusnya dilakukan dengan mencampurkan dana publik dan dana pribadi dalam satu rekening.

Rekening Pribadi Berisiko Menimbulkan Masalah Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana donasi dapat menyulitkan proses pencatatan, audit, dan pembuktian sumber maupun penggunaan dana. Dana sumbangan yang bercampur dengan uang pribadi pemilik rekening juga dapat menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan. Selain itu, transaksi dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan profil rekening dapat memicu pemeriksaan atau pembatasan oleh pihak bank maupun otoritas terkait. Risiko tersebut semakin besar apabila penggalangan dana dilakukan tanpa izin atau tanpa informasi yang jelas mengenai tujuan, jumlah dana yang terkumpul, serta penggunaan sumbangan.
Penggalangan Donasi Harus Memenuhi Ketentuan Kegiatan pengumpulan uang atau barang dari masyarakat pada prinsipnya perlu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Perizinan dapat melibatkan instansi berwenang, termasuk Kementerian Sosial atau Dinas Sosial sesuai cakupan kegiatan dan ketentuan yang berlaku. Selain aspek perizinan, penyelenggara penggalangan dana perlu memastikan identitas lembaga, tujuan pengumpulan dana, mekanisme penyaluran, serta laporan penggunaan dana dapat diketahui oleh masyarakat.
Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya disebut diblokir saat warga Pati menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tindakan yang dilakukan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. “Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi dilansir Antara, Senin (24/8).
Penggalangan dana dari masyarakat harus ada perijinan, hal ini sesuai perintah UU Nomor 9 Tahun 1961 diperbarui melalui aturan teknis Permen Sosial Nomor 8 Tahun 2024. Negara mewajibkan perizinan ini demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta melindungi masyarakat dari risiko penipuan atau penyalahgunaan dana. Sebaiknya Gunakan Rekening Resmi Lembaga Untuk menjaga transparansi, dana hasil penggalangan donasi sebaiknya ditampung melalui rekening resmi atas nama lembaga atau badan hukum yang menjalankan kegiatan tersebut. Penggunaan rekening resmi membuat arus dana lebih mudah dicatat dan dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang memberikan donasi juga memiliki informasi yang lebih jelas mengenai pihak yang menerima dan mengelola dana. Dengan demikian, penggalangan donasi publik bukan hanya soal mengumpulkan dana, tetapi juga memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulannya, penggunaan rekening pribadi untuk menampung donasi publik sebaiknya dihindari. Penggalangan dana masyarakat perlu memperhatikan aspek perizinan, menggunakan mekanisme penampungan dana yang jelas, serta memastikan seluruh dana dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.










