Menu

Dark Mode
Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

News

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Mantan Pj. Wali Nagari dan Kaur Keuangan Ditahan

badge-check


					Dugaan Korupsi Dana Desa Rp300 Juta, Mantan Pj. Wali Nagari dan Kaur Keuangan Ditahan Perbesar

SUMBARTERKINI, Solok – Dua aparat nagari dari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Keduanya adalah IH (57), mantan Penjabat (Pj.) Walinagari, dan RP (34), Kepala Urusan Keuangan Nagari. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana nagari tahun anggaran 2023 sebesar lebih dari Rp305 juta.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran kedua tersangka akan melarikan diri. Sebelumnya, mereka juga sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

“Tersangka sudah kami periksa intensif pada Rabu (9 Juli), dan selanjutnya langsung ditahan keesokan harinya untuk penyidikan lanjutan,” ujar AKP Efrian.

Penyelewengan dana desa ini diduga terjadi saat IH menjabat sebagai Pj. Walinagari, usai dilantik oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, pada September 2023. Ia termasuk dalam rombongan 16 Pj. Walinagari yang ditunjuk menggantikan kepala nagari definitif yang mengikuti pemilu legislatif atau habis masa jabatannya.

Hasil audit dari Inspektorat Daerah serta gelar perkara yang digelar di Polda Sumbar menjadi dasar penetapan IH dan RP sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa keduanya telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan

12 March 2026 - 04:00 WIB

Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek

9 March 2026 - 07:04 WIB

Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center

21 February 2026 - 04:03 WIB

Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data

20 February 2026 - 03:58 WIB

Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang

18 February 2026 - 03:42 WIB

Trending on Headline