Menu

Dark Mode
Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik Bupati Solok Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Pelayanan Prima bagi Masyarakat Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik Pimpin Apel Pagi, Kadis Kominfo Soroti Kinerja dan Disiplin ASN

Headline

Kemenhut Tutup TWA Lembah Anai Usai Coba Beroperasi Lagi Pasca Banjir Bandang

badge-check


					Kemenhut Tutup TWA Lembah Anai Usai Coba Beroperasi Lagi Pasca Banjir Bandang Perbesar

SUMBARTERKINI, Tanah Datar — Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengambil langkah tegas untuk menghentikan berbagai aktivitas di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar.

Langkah ini termasuk penutupan objek Pemandian Alam Damai Wisata yang selama ini beroperasi di dalam kawasan konservasi seluas sekitar 12 hektare tersebut.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem dan fungsi konservasi hutan.

“Kami fokus menghentikan seluruh aktivitas yang ada di kawasan Taman Wisata Alam Mega Bendung ini. Ini adalah bagian dari upaya penyelamatan hutan,” ujar Yazid saat kegiatan penertiban pada Rabu, (25/6).

Sebelum pelaksanaan penertiban, Kemenhut telah melakukan koordinasi dan dialog dengan pemerintah nagari serta tokoh masyarakat. Hasil dialog tersebut disepakati bahwa semua aktivitas di dalam kawasan TWA harus dihentikan.

Sebagai bagian dari penegakan aturan, tim gabungan telah memasang papan pengumuman dan garis pembatas bertuliskan PPNS Line untuk menegaskan pelarangan aktivitas di lokasi tersebut.

Penertiban ini, lanjut Yazid, merupakan langkah awal dari rencana pemerintah untuk meningkatkan status kawasan TWA menjadi cagar alam. Dengan perubahan status ini, kawasan akan mendapatkan perlindungan yang lebih ketat secara hukum dan pengelolaan.

Selain aspek perlindungan, pemerintah juga menawarkan solusi partisipatif kepada masyarakat sekitar melalui program perhutanan sosial.

“Di belakang kawasan TWA ini terdapat hutan lindung yang sudah diberikan izin pengelolaan kepada sejumlah warga. Kami mendorong masyarakat untuk mengakses program perhutanan sosial agar bisa tetap memanfaatkan hutan secara legal dan berkelanjutan,” kata Yazid.

Penertiban kawasan wisata ilegal ini dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang melibatkan BKSDA Sumbar, Ditjen Gakkum KLHK, TNI, Polri, serta Satpol PP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jelang Iduladha, Pemkab Solok Pastikan Stok dan Harga Sapi Kurban Tetap Stabil

22 May 2026 - 05:22 WIB

Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

20 May 2026 - 05:19 WIB

Pengurus Persatuan Menembak Indonesia Kabupaten Solok Masa Bakti 2026–2030 Resmi Dilantik

19 May 2026 - 05:17 WIB

Bupati Solok Lantik Penjabat Sekda, Tekankan Pelayanan Prima bagi Masyarakat

19 May 2026 - 05:14 WIB

Peresmian dan Penyalaan Simbolis Program Bantuan Pasang Baru Listrik

18 May 2026 - 05:10 WIB

Trending on Kabupaten Solok