Menu

Dark Mode
Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi Penolakan Masyarakat Sumatera Barat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Padang–Pekanbaru: Dinamika Sosial, Adat, dan Tantangan Pembangunan Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Gelar Pertemuan Kedua, Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951 Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Alka Ta’ah Mantap Maju Calon Wali Nagari Aripan

Headline

Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap, 14,23 Gram Barang Bukti Diamankan Polisi

badge-check


					Pengedar Sabu di Sijunjung Ditangkap, 14,23 Gram Barang Bukti Diamankan Polisi Perbesar

SUMBARTERKINI, Sijunjung — Seorang pria berinisial REF, berusia 36 tahun, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung di kediamannya yang terletak di Jorong Mangkudo Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Senin, 23 Juni 2025.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mencurigai aktivitas mencurigakan yang dilakukan REF dan langsung melakukan penggerebekan di rumahnya.

Penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 14,23 gram.Barang bukti yang berhasil disita antara lain berbagai bungkus plastik klip yang berisi sabu, tersembunyi di dalam kotak minyak rambut, dompet coklat, kotak permen, botol air mineral, serta alat hisap bong yang sudah dirakit lengkap dengan pipa kaca pirex. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengukur narkotika tersebut. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka saat proses pemeriksaan di lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, menyatakan bahwa “penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sijunjung dengan mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penindakan”.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

AKP Elfison menegaskan bahwa REF tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkoba. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengharapkan masyarakat untuk terus memberikan informasi dan bekerja sama agar peredaran narkoba dapat dicegah secara efektif,” ujar AKP Elfison.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perda Penataan Organisasi Disahkan, Pemko Bukittinggi Perkuat Reformasi Birokrasi

20 July 2026 - 15:45 WIB

Bupati Solok Pimpin FGD Jaga Kondusivitas Pemilihan Wali Nagari Serentak di 23 Nagari

30 June 2026 - 04:46 WIB

Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Gelar Pertemuan Kedua, Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951

29 June 2026 - 04:44 WIB

Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Berlangsung Khidmat

25 June 2026 - 04:42 WIB

Presiden Mahasiswa IAI Sumbar Alka Ta’ah Mantap Maju Calon Wali Nagari Aripan

23 June 2026 - 08:51 WIB

Trending on Headline