Menu

Dark Mode
Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Di Tengah Hektar Ladang Jagung, Kapolres Sijunjung Menjaga Masa Depan Pangan Negeri

Kabupaten Solok

Polres Solok dan Polda Sumbar Razia Tambang Emas Ilegal di Nagari Supayang: Alat Disita, Lokasi Diamankan

badge-check


					Polres Solok dan Polda Sumbar Razia Tambang Emas Ilegal di Nagari Supayang: Alat Disita, Lokasi Diamankan Perbesar

SUMBARTERKINI.COM, KABUPATEN SOLOK – Tim gabungan dari Polres Solok dan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar razia terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Kubang Nan Raok, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok. Razia yang berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 pukul 19.20 WIB ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan dan lahan pertanian akibat aktivitas tambang ilegal.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya dan melibatkan personel gabungan dari Polres Solok, Polsek Lembang Jaya, serta Polsek Payung Sekaki. Turut hadir dalam operasi tersebut Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Okta Rahmansyah, Kabag Ops Polres Solok Kompol Reddy Triananto, Kasat Intelkam Iptu Rahmad, dan Kapolsek Lembang Jaya Iptu Maihendri.

Dalam keterangannya, AKBP Agung Pranajaya menyatakan bahwa tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan saat razia berlangsung. Namun, petugas mendapati sejumlah lubang bekas galian, pondok, serta alat penyaringan emas yang telah ditinggalkan oleh pelaku.

“Kami telah melakukan pemusnahan terhadap fasilitas tambang ilegal seperti camp dan pondok yang digunakan untuk aktivitas PETI. Selain itu, kami juga memasang police line di lokasi untuk mencegah aktivitas serupa terulang kembali,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain satu unit alat penyaringan emas, dua pondok, serta kotak penyimpanan peralatan tambang. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di lokasi kejadian. Saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku dan pihak yang membiayai kegiatan tambang ilegal tersebut.

Kuasa hukum pelapor masyarakat, Elita Susanti, menyampaikan bahwa warga merasa lega atas tindakan cepat yang dilakukan aparat. Ia menyatakan bahwa masyarakat telah lama menolak keberadaan tambang ilegal tersebut karena merusak lahan pertanian, khususnya sawah yang menjadi sumber mata pencaharian warga.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Kapolres Solok dan jajarannya. Ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan lahan pertanian yang lestari,” ujar Elita.

Operasi ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan keberlanjutan hidup masyarakat lokal. Pihak kepolisian berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga para pelaku berhasil diidentifikasi dan diproses secara hukum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara

23 January 2026 - 02:44 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP

9 January 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025

8 January 2026 - 16:57 WIB

Trending on Headline