Menu

Dark Mode
Rekening Aktivis Pati Disebut Diblokir Jelang Aksi DPR, Polisi: Penundaan Transaksi 5 Hari Donasi Publik Jangan Pakai Rekening Pribadi, Ini Aturan dan Risikonya Tolak Rencana Demonstrasi di DPR, GP Al Washliyah DKI: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat! Isi Tuntutan RUU Perampasan Aset, Rencana Demo 27 Agustus di DPR Tuai Penolakan dari Kelompok Mahasiswa IPR: Jangan Terjebak Isu “Rusuh Agustus Jilid II”, Ada Upaya Mengonsolidasikan Emosi Publik di Medsos Dorong Nagari Naik Kelas di Era Digital, Nurfirmanwansyah Targetkan 74 Nagari Jadi Smart Village

News

Rekening Aktivis Pati Disebut Diblokir Jelang Aksi DPR, Polisi: Penundaan Transaksi 5 Hari

badge-check


					Rekening Aktivis Pati Disebut Diblokir Jelang Aksi DPR, Polisi: Penundaan Transaksi 5 Hari Perbesar

JAKARTA – Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang sebelumnya disebut diblokir menjelang aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, rekening tersebut tidak diblokir, melainkan hanya mengalami penundaan transaksi selama lima hari kerja.

Budi menjelaskan, penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening. Selama proses tersebut berlangsung, dana yang berada di dalam rekening tetap menjadi milik pemegang rekening dan tidak disita.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, nominal dana di dalam rekening juga tidak berpindah selama penundaan transaksi berlangsung.

“Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.

Polisi Jelaskan Dasar Penundaan Transaksi

Budi mengatakan, tindakan penundaan transaksi dilakukan penyelidik dengan mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam proses tersebut, penyelidik tengah meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana yang dilakukan AMPB.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mendalami kegiatan penghimpunan dana tersebut.

“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budi.

Rekening Dapat Dibuka Kembali

Budi menjelaskan, setelah proses penyelidikan selesai, rekening dapat kembali digunakan apabila tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana dari hasil pemeriksaan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi juga tengah memeriksa kemungkinan adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sumber dan tujuan transaksi yang berkaitan dengan penggalangan dana.

Budi menyebut penyelidik turut melihat kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

“Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” ujarnya.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan terhadap rekening milik koordinator AMPB bukan merupakan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan proses penyelidikan.

Polisi masih mendalami tujuan penggalangan dana serta aliran transaksi yang terdapat dalam rekening tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Donasi Publik Jangan Pakai Rekening Pribadi, Ini Aturan dan Risikonya

24 August 2026 - 12:23 WIB

Tolak Rencana Demonstrasi di DPR, GP Al Washliyah DKI: Jangan Klaim Wakili Seluruh Rakyat!

24 August 2026 - 10:10 WIB

Isi Tuntutan RUU Perampasan Aset, Rencana Demo 27 Agustus di DPR Tuai Penolakan dari Kelompok Mahasiswa

24 August 2026 - 10:04 WIB

IPR: Jangan Terjebak Isu “Rusuh Agustus Jilid II”, Ada Upaya Mengonsolidasikan Emosi Publik di Medsos

24 August 2026 - 09:54 WIB

Bupati Solok Hadiri Rapat Asistensi dan Monitoring Penyesuaian APBD Terkait Tambahan Dana Transfer ke Daerah TA 2026

21 July 2026 - 17:33 WIB

Trending on Kabupaten Solok