SUMBARTERKINI.COM, SOLOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Solok Kota, Sumatera Barat (29/7/2025).
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba mengamankan FA (30) di sebuah rumah di Jalan Manunggal RT 002 RW 001, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. FA diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Kasat Narkoba Polres Solok Kota, AKP Amin Nurasyid, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berupa satu kotak rokok merk Sampoerna yang berisi narkotika jenis ganja kering yang dibalut plastik bening, empat lembar kertas papir, satu unit telepon genggam merk Redmi Note 11 5G warna aqua blue, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi, serta uang tunai sejumlah Rp65.000.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Di dalam box speaker kamar rumah ditemukan barang bukti narkotika tersebut.
Selanjutnya, Satresnarkoba juga mengamankan dua pria lain, RM (26) warga Jalan Manunggal RT 001 RW 001 Kelurahan Tanah Garam, dan FK (24) warga Jorong Sambung Nagari, Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan pada kedua tersangka berupa satu kotak rokok merk Surya yang berisi 12 plastik bening berisikan sabu, satu kotak rokok merk Marlboro Filter Black, satu pack plastik klip bening, satu buah pipet serok, dua unit telepon genggam merk Itel A79 dan Vivo Y19, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Solok.











