Menu

Dark Mode
Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

Headline

Warga Kapalo Hilalang Protes Pembangunan Yonkes di Tarok City: Desak Cabut SK Hibah Tanah

badge-check


					Warga Kapalo Hilalang Protes Pembangunan Yonkes di Tarok City: Desak Cabut SK Hibah Tanah Perbesar

SUMBARTERKINI, PADANG PARIAMAN– Ratusan warga Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, menggelar aksi damai di Kantor Bupati Padang Pariaman untuk menolak pembangunan Batalyon Kesehatan (Yonkes) di kawasan Tarok City. Aksi ini dipicu oleh terbitnya SK hibah lahan seluas 55 hektare tanpa persetujuan masyarakat adat.

Koordinator aksi, Refdianto, menilai lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan warga. Ia menyebut proyek Tarok City yang dimulai sejak 2017 justru membawa penderitaan, bukan kemajuan. “Kami mendukung pembangunan, tapi bukan dengan mengorbankan hak rakyat. SK hibah itu keluar tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.

Warga lainnya, Angga, menyesalkan janji pembangunan kampus Tarok City yang tak kunjung terealisasi. Ia mendesak Bupati John Kenedy Azis turun langsung menemui massa. “Kalau kampus jadi, ekonomi rakyat bisa bangkit. Tapi sekarang malah lahan mau diserahkan ke pihak lain,” tegasnya.

Massa menuntut pencabutan SK hibah, realisasi ganti rugi, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Mereka menilai proses pengambilan keputusan minim partisipasi publik dan merugikan lebih dari 60 kepala keluarga yang terdampak penggusuran.

Menanggapi hal ini, Bupati John Kenedy Azis menyatakan pembangunan Yonkes telah melalui keputusan bersama sejak 2021 dan kembali diperkuat pada 2025. “Sebagian tanah di Tarok City sudah bersertifikat atas nama institusi pendidikan. SK tidak bisa serta-merta dibatalkan karena sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

Namun, warga tetap meminta pemerintah mengkaji ulang SK tersebut. “Jika terbukti lebih merugikan masyarakat, peninjauan harus dilakukan. Kami siap tempuh jalur hukum,” tegas Malik, salah satu perwakilan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan

12 March 2026 - 04:00 WIB

Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek

9 March 2026 - 07:04 WIB

Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center

21 February 2026 - 04:03 WIB

Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data

20 February 2026 - 03:58 WIB

Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang

18 February 2026 - 03:42 WIB

Trending on Headline