Menu

Dark Mode
Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025 Di Tengah Hektar Ladang Jagung, Kapolres Sijunjung Menjaga Masa Depan Pangan Negeri

Headline

Warga Kapalo Hilalang Protes Pembangunan Yonkes di Tarok City: Desak Cabut SK Hibah Tanah

badge-check


					Warga Kapalo Hilalang Protes Pembangunan Yonkes di Tarok City: Desak Cabut SK Hibah Tanah Perbesar

SUMBARTERKINI, PADANG PARIAMAN– Ratusan warga Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, menggelar aksi damai di Kantor Bupati Padang Pariaman untuk menolak pembangunan Batalyon Kesehatan (Yonkes) di kawasan Tarok City. Aksi ini dipicu oleh terbitnya SK hibah lahan seluas 55 hektare tanpa persetujuan masyarakat adat.

Koordinator aksi, Refdianto, menilai lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan warga. Ia menyebut proyek Tarok City yang dimulai sejak 2017 justru membawa penderitaan, bukan kemajuan. “Kami mendukung pembangunan, tapi bukan dengan mengorbankan hak rakyat. SK hibah itu keluar tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.

Warga lainnya, Angga, menyesalkan janji pembangunan kampus Tarok City yang tak kunjung terealisasi. Ia mendesak Bupati John Kenedy Azis turun langsung menemui massa. “Kalau kampus jadi, ekonomi rakyat bisa bangkit. Tapi sekarang malah lahan mau diserahkan ke pihak lain,” tegasnya.

Massa menuntut pencabutan SK hibah, realisasi ganti rugi, dan evaluasi kebijakan pembangunan. Mereka menilai proses pengambilan keputusan minim partisipasi publik dan merugikan lebih dari 60 kepala keluarga yang terdampak penggusuran.

Menanggapi hal ini, Bupati John Kenedy Azis menyatakan pembangunan Yonkes telah melalui keputusan bersama sejak 2021 dan kembali diperkuat pada 2025. “Sebagian tanah di Tarok City sudah bersertifikat atas nama institusi pendidikan. SK tidak bisa serta-merta dibatalkan karena sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

Namun, warga tetap meminta pemerintah mengkaji ulang SK tersebut. “Jika terbukti lebih merugikan masyarakat, peninjauan harus dilakukan. Kami siap tempuh jalur hukum,” tegas Malik, salah satu perwakilan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Geothermal Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat dan Lingkungan

25 January 2026 - 03:50 WIB

Wabup Solok Tinjau Jalan Amblas di Sariak Alahan Tigo, Opsi Jembatan Bailey Jadi Solusi Sementara

23 January 2026 - 02:44 WIB

Bupati Solok Raih Doktor Honoris Causa dari Asean University Internasional Malaysia

19 January 2026 - 02:37 WIB

Mahasiswa Pariaman Gelar Turnamen Mobile Legends Antar Kampus dan OKP

9 January 2026 - 14:43 WIB

Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025

8 January 2026 - 16:57 WIB

Trending on Headline