SUMBARTERKINI, Padang — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumatera Barat menyoroti kebijakan pemberian izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang beroperasi di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumbar, Ahmad Zaki, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk inefisiensi dan lemahnya tata kelola pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat. Ia menilai Gubernur Sumatera Barat telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian izin tersebut.

“Ini menjadi alarm bagi seluruh pihak yang secara birokrasi memiliki kewenangan untuk mengkaji, memberikan, hingga mengawasi proses perizinan. Gubernur semestinya menjaga ekosistem, bukan justru memberikan ruang eksploitasi terhadap wilayah penting seperti Mentawai,” ujarnya saat ditemui tim sumbarterkini, Selasa (25/6).
Zaki menegaskan bahwa pemberian izin tersebut tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, ekosistem endemik, dan ruang hidup masyarakat adat di Pulau Sipora. Ia menambahkan bahwa Pulau Mentawai bukanlah “pulau kosong” yang bisa dieksploitasi secara sewenang-wenang.
“Kita bicara soal habitat endemik yang hanya ada di Sipora, keberlanjutan hutan tropis, serta nasib masyarakat adat. Jangan sampai keserakahan dan keculasan memperparah krisis ekologis di Sumatera Barat,” tegasnya.
BEM Nusantara Sumbar meminta pemerintah provinsi untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan strategis tersebut. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi sipil untuk mengawal isu ini secara kritis dan konsisten.