Menu

Dark Mode
Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang Bupati Solok Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan

Headline

HMI Cabang Bukittinggi Desak Polresta Usut Tuntas Kebakaran Gudang Penimbunan BBM Ilegal

badge-check


					HMI Cabang Bukittinggi Desak Polresta Usut Tuntas Kebakaran Gudang Penimbunan BBM Ilegal Perbesar

SUMBARTERKINI, Bukittinggi – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bukittinggi menyoroti lambannya penanganan kasus kebakaran hebat yang terjadi di sebuah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Bypass, Kota Bukittinggi, pada 18 Mei 2025 lalu. Hampir satu bulan berlalu, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Ketua Umum HMI Cabang Bukittinggi, Ahmad Zaki, menyatakan keprihatinannya atas sikap Polresta Bukittinggi yang dinilai bungkam dan tidak transparan terkait proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, tidak adanya rilis resmi dari kepolisian menimbulkan kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Biasanya Polresta Bukittinggi dikenal cukup sigap dan profesional dalam menangani kasus-kasus penting. Namun dalam kasus ini, justru terlihat ada pembiaran. Ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya?” ujar Zaki.

Ia bahkan menduga adanya indikasi permainan hukum atau upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut. Padahal, menurut Zaki, kebakaran tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mengancam keselamatan warga sekitar.

“Ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin adalah tindak pidana. Aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas, bukan malah terkesan diam,” tegasnya.

Atas dasar itu, HMI Cabang Bukittinggi mendesak Polresta Bukittinggi untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka juga menyatakan akan menggelar audiensi resmi, dan bila perlu, melakukan aksi besar-besaran untuk mendesak pengungkapan kasus ini hingga tuntas.

Dokumentasi Istimewa (ST)

“Kami ingin memastikan bahwa prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan di kota ini. Tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi dalam kasus yang berpotensi membahayakan banyak nyawa,” tutup Zaki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Prioritaskan Kepuasan Konsumen, SPBU Pulau Punjung Komitmen Jaga Mutu Layanan

12 March 2026 - 04:00 WIB

Jalan Penghubung Antar Nagari rusak parah warga Sindir Pemkab Dharmasraya seolah cuek

9 March 2026 - 07:04 WIB

Pembekalan Dan Buka Bersama Tim Safari Ramadhan (TSR) Kabupaten Solok Di Masjid Agung Darussalam Islamic Center

21 February 2026 - 04:03 WIB

Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data

20 February 2026 - 03:58 WIB

Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang

18 February 2026 - 03:42 WIB

Trending on Headline