SUMBARTERKINI.COM, KABUPATEN SOLOK – Tim Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Solok. Penangkapan dilakukan pada 28 September 2025, Minggu sore, sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan Jorong Gobah, Nagari Batu Banyak, Kecamatan Lembang Jaya. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua tersangka, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.
Pelaku yang diamankan yaitu FF (17 tahun), warga Jorong Kampung Batu Utara, Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, bersama rekannya F (25 tahun), warga Jorong Kampung Batu Selatan, Nagari Kampung Batu Dalam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA-5312-HB yang digunakan oleh pelaku.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Jorong Gobah. “Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang menunjukkan perilaku mencurigakan. Saat didekati, salah satu pelaku membuang sebuah barang yang ternyata berisi sabu,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka FF yang masih di bawah umur mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dirinya dan rekannya F. Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan dan disaksikan oleh perangkat jorong sebelum dibawa ke Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba IPTU Rico menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur. “Kami sangat prihatin, karena penyalahgunaan narkoba kini tidak hanya terjadi di kalangan dewasa, tetapi juga di antara remaja. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama keluarga, untuk lebih ketat dalam mengawasi anak-anak,” tegasnya.











